Syarat dan Cara Pengajuan Kredit Bangun Rumah KPR BTN 

ASAPENA.COM – Kredit Bangun Rumah (KPR BTN) adalah produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank Tabungan Negara (BTN). KPR BTN memungkinkan para nasabah untuk memperoleh dana untuk membangun rumah atau melakukan renovasi rumah.

Tidak hanya melayani pembelian rumah baru, KPR BTN juga memberikan pelayanan kredit bangun rumah. KPR BTN sendiri menjadi satu bank terbesar di Indonesia yang melayani pembiayaan kepemilikan rumah. Mulai dari rumah baru, rumah bekas,ruko/rukan/kios, apartemen, pembelian tanah, dan juga pelayanan kredit bangun rumah.

Program KPR BTN memudahkan nasabah yang memiliki sebidang tanah dan ingin membangun rumah. Sehingga tidak hanya melayani pembelian bangunan saja tetapi kini sudah merambah dengan cakupan lebih luas yakni dengan menyediakan kredit bangun rumah.   Beberapa keunggulan dari kredit bangun rumah (KAR) KPR BTN.

Kelebihan yang pertama adalah besar nominal plafon bebas seusai kebutuhan nasabah. Tiap nasabah pastinya memiliki sebidang tanah dengan ukuran luas tanah yang berbeda. Ditambah lagi keinginan besarnya bangunan yang ingin dimiliki membuat besaran pinjaman berbeda-beda. Sehingga KPR BTN Kredit Bangun Rumah membantu nasabah yang ingin membangun rumah dengan pengajuan plafon yang disesuaikan dengan keinginan masing-masing.

Tak hanya itu, Jangka waktu pinjaman disediakan lebih longgar hingga selama 10 tahun. Nasabah akan lebih merasa tenang dan sedikit ringan karena jangka waktu pinjaman lebih lama. Meskipun sangat berbeda dengan jangka waktu pinjaman kredit pembelian rumah.

Suku bunga yang diberikan oleh KPR BTN juga cukup kompetitif dengan bank lain. Menjadi salah satu bank yang menyediakan pinjaman kredit rumah KPR BTN memiliki suku bunga pinjaman yang cukup bersaing dengan lembaga pinjaman/bank lainnya.

Related Post

Selain itu, proses pengajuan lebih cepat dan relatif mudah. Semua proses pinjaman kredit bangun rumah sedikit lebih simpel dibandingkan dengan pinjaman kredit pembelian rumah. Serta untuk para nasabah yang nantinya mengajukan kredit bangun rumah akan mendapat asuransi jiwa kredit yang dicover oleh pihak KPR BTN.

Nasabah akan mendapatkan perlindungan nantinya jika mengalami musibah seperti kecelakaan hingga kematian yang akan ditanggung KPR BTN.  Tetapi sebelum melakukan permohonan pengajuan Kredit Bangun Rumah (KAR) KPR BTN nasabah harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak BTN. Berikut persyaratan dan ketentuannya secara lengkap.

  • Nasabah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau telah menikah
  • Berstatus karyawan tetap/wiraswasta/profesional
  • Setiap nasabah memiliki pekerjaan dengan lama masa kerja selama 1 tahun untuk karyawan maupun pengusaha/profesi
  • Nasabah tidak diperbolehkan berusia diatas 65 tahun
  • Setiap nasabah memiliki kewajiban menutup asuransi dengan syarat banker clause
  • Nasabah bersedia menandatangani perjanjian kredit dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT)
  • Nasabah melakukan pembayaran dengan auto debet dari rekening pemohon menggunakan rekening Bank BTN.

Selanjutnya pemohon/nasabah harus melampirkan beberapa berkas persyaratan untuk memproses pengajuan kredit bangun rumah. Berkas yang harus disiapkan adalah:

  • Mengisi form aplikasi kredit
  • Melampirkan fotokopi KTP pemohon
  • Melampirkan Fotokopi KTP Suami/Istri (pasangan)
  • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Melampirkan fotokopi Surat Nikah/Cerai
  • Melampirkan fotokopi NPWP/ SPT tahunan
  • Melampirkan fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap (apabila berprofesi pegawai tetap)
  • Melampirkan bukti slip gaji satu bulan terakhir/Surat Keterangan Penghasilan
  • Melampirkan bukti fotokopi SIUP
  • Melampirkan bukti fotokopi TDP
  • Menyertakan bukti fotokopi Akta Pendirian/Perubahan
  • Menyertakan fotokopi Akta Pengesahan Menteri Kehakiman mengenai fata keuangan perusahaan (bagi yang memiliki usaha)
  • Menyertakan fotokopi Izin Praktek
  • Membawa fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
  • Membawa Foto pemohon dan Pasangan (bila sudah menikah)
  • Untuk Joint Income dokumen suami dan istri harus dilampirkan
  • Khusus untuk Pengusaha dengan badan hukum PT
  • Persyaratan Dokumen Jaminan Fotocopy SHM/SHGB atau dokumen lain
  • Bukti Fotocopy IMB  Setelah semua syarat dan dokumen lengkap pemohon/nasabah bisa langsung mendaftar KPR BTN dikantor cabang terdekat.

Selanjutnya pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir aplikasi permohonan dengan benar dan lengkap dan menyerahkan dokumen yang diisi kepada petugas loan service. Pihak KPR BTN akan segera memverifikasi dan menyetujui berkas permohonan dan pemohon akan diminta penandatanganan perjanjian kredit dan APHT.