ASAPENA.COM – Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu bentuk pembiayaan yang paling umum digunakan oleh individu untuk memiliki rumah impian mereka. KPR memberikan kesempatan bagi orang-orang untuk memiliki hunian sendiri tanpa harus membayar secara langsung dengan jumlah yang besar. Dalam beberapa tahun terakhir, KPR telah menjadi alat yang populer dalam mewujudkan impian memiliki rumah bagi banyak keluarga di berbagai negara, termasuk Indonesia.
KPR tidak hanya mempengaruhi kehidupan individu secara finansial, tetapi juga memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian secara keseluruhan. KPR memberikan dorongan bagi sektor perumahan, sektor properti, dan industri terkait lainnya, serta membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai KPR menjadi penting bagi individu maupun masyarakat secara umum.
Salah satu lembaga keuangan/Bank yang menyediakan pinjaman berupa pembelian rumah adalah KPR BTN. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN menyediakan berbagai program layanan KPR bagi nasabah yang ingin memiliki hunian atau bangunan sebagai tempat usaha. Jenis rumah yang dibeli juga bermacam-macam ada rumah bekas (second), rumah baru, setengah jadi, dan juga kredit take over. Dan yang akan kita bahas kali ini adalah program KPR BTN Bersubsidi iB.
KPR BTN iB memiliki angsuran yang lebih ringan sehingga nasabah bisa dengan lancar melakukan pembayaran hingga lunas. Selain itu, pengguna juga akan terbebas dari biaya PPN dan mendapatkan kerjasama dengan berbagai developer yang berpengalaman dan memiliki jangkauan lebih luas.
Keunggulan selanjutnya yang bisa didapatkan adalah memperoleh perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran, mendapat subsidi bantuan uang muka mencapai Rp 4 juta bagi nasabah yang membeli rumah jenis tapak. Jangka waktu pinjaman juga lebih lama yakni mencapai 20 tahun. Hal ini disesuaikan dengan besar pinjaman yang nasabah ajukan.
Syarat dan Ketentuan Mendaftar KPR BTN Bersubsidi iB:
- Calon nasabah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Nasabah memiliki e-KTP
- Nasabah berusia minimal 21 tahun atau telah menikah
- Usia nasabah tidak boleh melebihi 65 tahun saat KPR selesai
- Memiliki pekerjaan dengan minimum masa kerja/usaha 1(satu) tahun
- Tidak memiliki catatan buruk BI Checking
- Besar penghasilan nasabah disesuaikan dengan pengajuan jenis rumah yakni:
Tapak < Rp4,000.000,00
Rusun < Rp7,000,000,00
- Baik nasabah maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
- Melampirkan NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
Setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan KPR maka nasabah perlu menyiapkan dana yakni untuk keperluan mulai dari biaya administrasi, biaya appraisal, biaya notaris, dan biaya pengurusan SKMHT/APHT. Sehingga sebelum mengajuka KPR harus betul-betul dipersiapkan semuanya baik berkas persyaratan hingga dana yang mencukupi.
Dokumen Permohonan KPR BTN Bersubsidi iB yang Perlu Disiapkan:
- Formulir Pengajuan
- Fotokopi KTP/Kartu Identitas
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah/Cerai
- Fotokopi SK Pegawai
- Fotokopi Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan
- Bukti rekening Koran 3 bln terakhir
- Bukti laporan Keuangan 3 bln terakhir
- Fotokopi NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi
- Fotokopi Ijin Usaha, SIUP, TDP, APP
- Fotokopi Ijin Praktek
- Nasabah mengisi Surat Pernyataan KPR BTN Bersubsidi iB
- Dokumen SHM/SHBG sebagai jaminan
Nasabah bisa segera mendaftarkan diri untuk bisa mengikuti KPR BTN Bersubsidi iB dengan menyiapkan dokumen yang lengkap dan mengajuka ke kantor cabang BTN terdekat. Selanjutnya berkas permohonan akan diproses dan diverifikasi oleh Bank BTN. Apabila permohonan disetujui maka selanjutnya pemohon harus mempersiapkan kecukupan dana di tabungan BTN iB. Dan tahap terakhir adalah proses serah terima akad pembiayaan dan mulai proses pencairan permohonan.
Dengan mengikuti program pembelian rumah maka kini siapaun bisa memiliki rumah yang mereka inginkan. Adapun manfaat lainnya yang akan dirasakan oleh setiap nasabah yang mengikuti KPR BTN diuraikan seperti berikut:
- Pemilikan Rumah Sendiri: Salah satu manfaat utama dari KPR adalah memberikan kesempatan kepada individu untuk memiliki rumah sendiri. Tanpa KPR, mungkin sulit bagi banyak orang untuk membayar harga rumah secara tunai atau dalam jangka waktu singkat. Dengan KPR, seseorang dapat membayar rumah secara bertahap melalui angsuran bulanan, sehingga memungkinkan mereka untuk memiliki tempat tinggal yang nyaman dan aman.
- Akses ke Properti yang Lebih Baik: KPR juga memungkinkan individu untuk membeli properti yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka. Dengan adanya pembiayaan yang cukup, individu dapat memilih rumah yang sesuai dengan ukuran, lokasi, fasilitas, dan lingkungan yang diinginkan. KPR membuka peluang bagi individu untuk meningkatkan kualitas hidup mereka dengan memiliki rumah yang lebih baik.
- Investasi Jangka Panjang: Rumah yang dimiliki melalui KPR juga dapat dianggap sebagai investasi jangka panjang. Seiring waktu, nilai properti cenderung meningkat, terutama di daerah yang berkembang dengan infrastruktur yang baik dan layanan yang memadai. Dengan memiliki rumah melalui KPR, individu dapat memanfaatkan kenaikan nilai properti tersebut dan menghasilkan keuntungan finansial di masa depan.
- Keuntungan Pajak: Di beberapa negara, KPR memberikan manfaat pajak kepada pemilik rumah. Misalnya, bunga KPR dapat dikurangkan dari jumlah pendapatan kena pajak, sehingga mengurangi beban pajak yang harus dibayar. Ini dapat memberikan penghematan yang signifikan dalam jangka panjang dan membantu meringankan beban finansial.
- Stabilitas dan Keamanan: Memiliki rumah sendiri melalui KPR memberikan rasa stabilitas dan keamanan bagi individu dan keluarga. Dibandingkan dengan menyewa, memiliki rumah memberikan kepastian tempat tinggal dalam jangka panjang tanpa khawatir adanya pemutusan kontrak atau kenaikan sewa yang tiba-tiba. Selain itu, pemilik rumah juga memiliki kebebasan untuk mengatur rumah sesuai keinginan mereka, seperti melakukan renovasi atau memperbaiki tanpa persetujuan pihak lain.
- Warisan untuk Masa Depan: KPR juga dapat memberikan keuntungan dalam hal warisan. Dengan memiliki rumah, individu dapat meninggalkannya sebagai warisan untuk generasi mendatang. Rumah dapat menjadi aset berharga yang dapat diwariskan kepada anak-anak atau keluarga lainnya, memberikan keamanan finansial dan stabilitas di masa depan.