ASAPENA.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo akan ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. Kasus ini telah ditangani pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syahrul Yasin Limpo yang menjabat sebagai Menteri Pertanian dikabarkan menjadi tersangka pada kasus penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara. Ia juga diduga melakukan gratifikasi pada tahun 2019 hingga 2023.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara untuk menetapkan Syahrul dan kedua anak buahnya sebagai tersangka yang dilakukan pada Selasa 13 Juni 2023. Proses penyelidikan kasus telah berlangsung sejak 16 Januari 2023.
Anak buah dari politikus partai Nasdem yang akan menjadi tersanbka adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Perbuatan Syahrul Yasin dan dua anak buahnya yang menjadi dugaan kuat tindak pidana korupsi ini berdasarkan Pasal 12E atau Pasal 12B UU Nokor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan pasal 5t ayat (1) ke 1 KUHP.
Namun, disisi lain Syahrul justru tidak paham menhenai kasus yang ditangani KPK. Ia justru enggan memberikan tanggapan mengenai rencana penetapan dirinya sebagai tersangka. “Oh saya tidak mengerti itu,” ucap Syahrul di Solok, Sumatera Barat, Rabu (14/6/2023).
Dalam keterangan lain, Koordinator Nasional Koalisi Rakyat Kedaulatan Pangan (KRKP) Said Abdullah menjelaskan mengenai cerita seputar korupsi di sektor pertanian. Ini juga berkaitan denhan dugaan kasus gratifikasi dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang juga membawa nama Menteri Pertania Syahrul Yasin Limpo dan kedua anak buahnya.
Said mengatakan asa banyak prakfik korupsi yang terjadi pada program Kementan. Program tersebut diantaranya program cetak sawah, impor daging, tanah bawang putih, hingga pengadaan benih.
Pada kasus program cetak sawah di Daerah Ketapang yang juga berujunv pada kasus korupsi 2016. Hal ini membuat peningkatan produksi padi tahun tersebut mengalami hambatan karena perluasan lahan tidak segera dilakukan. S
elain itu, ada juga kasus korupsi tanah bawang putih yang terjadi pada tahun 2018 silam. Penyelidikan akhirnya dilakukan pihak KRKP dan hasil penyelidikan menunjukan adanya empat titik praktik korupsi yang muncul pasa aturan dan kebijakan sosial.
Program tanam bawang putih terbukti tidak ada hasil yang signifikan. Produksi bawang putih di Indonesia sendiri tidak mengalami penambahan. Hingga akhirnya Indonesia harus melakukan impor bawang putih untuk bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri Selanjutnya, ada juga dugaan mengenai praktik korupsi daging sapi pada tahun 2020.
Dimana saat itu terjadi penyelewengan kuota impor daging sapi hingga mengakibatkan harga daging sapi dan produksi daging sapi dalam negeri mengalami penekanan.
Ada juga praktek korupsi yang menyangkut sarana dan bantuan pada sektor pertanian. Said menilai program ini sangat berpotensi terjadi penyelewengan dan hingga kini belum terungkap.
Penyebab dari maraknya praktik korupsi pada sektor pertanian sendiri dipicu oleh beberapa hal. Pertama adalah sektor pertanian melibatkan banyak orang dan membutuhkan perputaran yang cukup panjang. Dan yang kedua adalah sektor pertanian merupakan wadah terbesar yang berkaitan dengan program serta membutuhkan biaya yang cukup besar.
Dan untuk kasus Suap yang terjadi di Kementam dengan melibatkan Syahrul dan dua anak buahnya ini masih dalam penyelidikan. Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan KPK memberi keterangan dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci kasus tersebut.