ASAPENA – Memasuki bulan Ramadan, Pemerintah Banyumas memberlakukan aturan terhadap Rumah Makan. Aturan itu, seperti ketentuan jam operasional, batasan pengunjung, juga teknis berjualan saat siang hari.
Disampaikan oleh Sekretaris Dinporabudpar Banyumas Jakarta T, saat rapat Forkompinda beberapa waktu lalu, jam operasional bagi rumah makan akan dibatasi. Siang hari, operasional pukul 07.00-21.00.
“Sedangkan dini hari pukul 02.00-04.00,” katanya.
Pada siang hari, lanjut Jakarta, restoran dilarang membuka usahanya secara terang-terangan. Ditutup gorden misalnya. Katanya, agar tidak mengganggu proses ibadah yang sedang berlangsung.
Sedangkan dini hari, khusus untuk makanan sahur. Diutamakan, untuk menggunakan layanan pesan antar.
Selain itu, adapula pembatasan untuk pengujung restoran. “Yaitu 50 persen dari kapasitas. Juga melaksanakan protokol kesehatan,” ujarnya. (lis)