ASAPENA – Polisi berhasil membongkar kasus prostitusi online di Kabupaten Banyumas. Enam terduga pelaku berhasil diamankan di salah satu hotel di Purwokerto. Keenam pelaku yang diduga bertindak sebagai mucikari itu ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S merinci keenam pelaku itu diantaranya FA (19) warga Arcawinangun Purwokerto Timur, MA (22) warga Danau Indah Cikarang Barat Bekasi, I (23) warga Rejasari Purwokerto Barat.
Kemudian LW (23) warga Karangtengah Baturraden, RH (26) warga Desa Danau Indah, Cikarang Barat Bekasi, dan FA (24) warga Sokaraja Kulon.
“Enam pelaku kami amankan karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara booking order (BO) melalui MiChat,” terangnya, Selasa (14/3/2023).
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi jenis, 6 unit handphone berbagai merk, kunci akses kamar hotel dan uang tunai sejumlah Rp 4 juta.
Kompol Agus menjelaskan, kasus itu terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi pada Sabtu (11/3/2023) kemarin, bahwa di salah satu hotel sering dijadikan tempat BO melalui MiChat.
Mendengar informasi tersebut, Tim Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas dipimpin Kanit PPA langsung melakukan pemantauan, penyelidikan serta pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Di sebuah kamar hotel di lantai tiga petugas menemukan terduga pelaku dan korban,” ungkapnya.
Tim kemudian melakukan pengembangan kasus dan ditemukan pelaku lainnya yang berada di kamar lain.
Adapun modusnya, lanjut Kompol Agus, para pelaku memanfaatkan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan.
“Ketika ada kesepakatan, tamu langsung diarahkan ke kamar hotel yang telah disediakan oleh pelaku,” terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 12 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (adm)