Pendakian Gunung Sumbing Telah Dibuka, Ini Syaratnya…

Pendakian Gunung Sumbing via Dusun Butuh di Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah telah dibuka kembali pada Minggu 16/5/2021 yang lalu. Sebelumnya pendakian ditutup pada 10-16 Mei 202 dikarenakan larangan mudik pada 6-17 Mei yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

Kepala Dusun Butuh, Lilik Setiyawan mengatakan dibukanya jalur pendakian tergantung aturan pemerintah, jika larangan mudik sudah tidak ada, maka bebas pendaki dari dareah mana saja.

Namun sebelum menyiapkan peralatan pendakian, catat dulu syarat pendaki Gunung Sumbing via Dusun Butuh agar pendakian nanti tetap aman, nyaman dan mematuhi peraturan:

  1. Pendaki dari luar Kabupaten Magelang wajib membawa hasil negative rapid tes antigen, PCR, atau GeNose.
  2. Pendaki dari Jakarta, Depok, Tenggerang, dan Banten wajib membawa izin keluar masuk (SIKM) selain membawa syarat pada poin nomor satu.
  3. Calon pendaki, jika sudah tidak ada larangan mudik dan pengetatan seperti tertera dalam Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021, wajib membawa surat keterangan sehat dari puskesmas, klinik, atau dokter daerah asal.
  4. Wajib pakai masker, penyemportan disinfektan, cuci tangan, dan jaga di basecamp.
  5. Rombongan pendaki maksimal delapan orang. Jika berjumlah dua orang yang terdiri dari pria dan wanita, mereka wajib memiliki satu alamat rumah yang dibuktikan dan KTP.
  6. Satu pendaki satu identitas diri. Alternative selain KTP adalah kartu tanda mahasiswa (KTM) atau kartu keluarga (KK), identitas dapat berbentuk fotokopi atau asli.
  7. Pendaki berusia di bawah 15 tahun wajib didampingi oleh orangtua.
  8. Penggunaan tenda sesuai kapasitas.
  9. Kuota per hari maksimal 100 pendaki
  10. Pelayanan registrasi setiap hari pukul 07:30 – 21:00 WIB. Bascamp tutup pukul 22:00 WIB.
  11. Waktu pendakian maksimal satu malam.
  12. Waktu turun maksimal pukul 18:00 WIB harus sudah sampai basecamp.

(rli)

Related Posts