MUI: Vaksinasi Bisa Dilakukan di Masjid
ASAPENA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa. MUI menyatakan, vaksinasi saat berpuasa diperbolehkan secara syar’i.
“Tinggal kuncinya sejauh mana ketahanan fisiknya ini, dari hasi screening apakah laik atau tidak untuk divaksin,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh saat dialog FMB9-KPCPEN, Selasa (13/4).
Menurutnya, bulan Ramadan adalah momentum terbaik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Bahkan dirinya menyarankan agar tempat ibadah, seperti Masji bisa digunakan untuk kegiatan vaksinasi. Hal itu bisa dimanfaatkan setelah umat muslim menjalankan ibadah di masjid. Terutama untuk kalangan lanjut usia (lansia).
“Upaya seperti ini perlu dilakukan untuk mempercepat target herd immunity tanpa terkendala hal yang bersifat non teknis,” sambungnya.
Pelaksanaan vaksinasi di masjid bisa menjadi solusi percepatan program vaksinasi pemerintah. Hal tersebut menurutnya akan membawa dampak positif bagi kita semua dan menjangkau seluruh target vaksinasi, terutama lansia.
Sementara itu, Dokter Ahli Patologi Klinik Tonang, Dwi Ardyanto mengatakan, ada beberapa tips yang perlu dilakukan untuk menjalani vaksinasi saat sedang menjalani ibadah puasa. Diantaranya, istirahat yang cukup, sahur yang cukup, dan tetap tenang.
“Termasuk saat datang ke tempat vaksinasi. Tetap ikuti prosedur, dan setelah selesai bisa langsung untuk istirahat,” pungkasanya. (adm)