ASAPENA.COM – Mendekati waktu cuti lebaran, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai akan segera cair. Pekan lalu THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dicairkan dan kemungkinan sebelum hari libur lebaran THR pegawai akan segera dicairkan.
THR sendiri merupakan hak yang harus diterima oleh pegawai swasta yang diberikan oleh perusahaan. Batas waktu paling lambat untuk pemberian THR adalah satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri.
Sehingga kemungkinan para pegawai akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tanggal 15 April 2023.
Penerimaan THR itu sendiri memiliki beberapa ketentuan dan syarat berdasarkan lama masa kerja pegawai. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) THR berhak diberikan kepada pegawai dengan lama masa kerja 1 bulan berturut-turut, berdasarkan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), baik pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyatatan sesuai peraturan udang – undang.
Berdasarkan Surat Edaran yang telah dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang membahas tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023 bagi buruh/pekerja atau pegawai diperusahaan swasta yang ditujukan untuk gubernur seluruh Indonesia.
Jadi, peraturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) sudah jelas dan tidak boleh dilanggar oleh perusahaan/pengusaha. Apabila dilanggar pihak perusahaan/pengusaha akan menerima sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Mengenai isi Surat Edaran (SE) yang berisi tentang peraturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) berikut isi dan ketentuannya:
- THR diberikan kepada buruh/pekerja dengan masa jabatan satu (1) bulan secara terus menerus atau lebih;
- Buruh/pekerja memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentj dan perjanjian kerja waktu tertentu;
- Besaran THR keagamaan diberikan kepada buruh/pekerja yang telah menempuh masa kerja 12 (duabelas) bulan secara terus menerus atau lebih, dan diberikan sebesar 1(satu) bulan upah;
- Buruh/pekerja dengan masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus dan kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitunga. Masa kerja (bulan) : 12 x 1 bulan upah;
- Buruh/pekerja dengan status buruh harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sesuai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung sesuai rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
- Buruh/pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung sesuai rata-rata upah yang diterima selama setiap bulan masa kerja;
- Buruh/pekerja dengan upah yang ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka 1 (satu) bulan dihitunh berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya;
- Perusahaan menetapkan besaran nominal THR dalam perjanjian kerja, perjanjian kerjasama, peraturan perusahaan, atau kebiasaan yang telah dilakukan besar dari nominal THR dibayarkan kepada buruh/pekerja sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian bersama, atau kebiasaan;
- Perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi eskpor dimana penyesuaian waktu kerja dan uoaj diatur dalam peraturan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perindustrian Padat Karya Berorientasi Ekspor yang Terdampak pada Perubahan Ekonomi Global. Upah yang diberikan berdasarkan perhitungan menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian kesepakatan;
- Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan selambat – lambatnya 7 hari sebelum hari raya diberikan secara penuh.
Itulah rincian peraturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus diberikan oleh perusahaan/pengusaha kepada buruh/pekerja. Sehingga dapat menjadi perhatian bersama agar hak bagi buruh/pekerja dapat diberikan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. (ifr)