Syarat dan Cara Pengajuan KPR BTN Pembelian Rumah Bersubsidi 

ASAPENA.COM – Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah fasilitas pinjaman yang disediakan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya untuk membiayai pembelian rumah atau properti. KPR umumnya memiliki jangka waktu yang panjang, antara 5 hingga 30 tahun dan harus dicicil beserta bunganya.

KPR memungkinkan individu atau keluarga untuk memiliki rumah meskipun tidak memiliki dana tunai yang cukup untuk membelinya secara langsung. Mengingat kebutuhan hunian sangatlah penting terutama bagi yang sudah memiliki keluarga.

Program KPR umunya dikelola oleh lembaga pinjaman atau pihak Bank. Salah satunya adalah KPR BTN yang memiliki banyak jenis program kredit rumah. BTN menyediakan pelayanan pinjaman untuk pembelian hunian seperti rumah, apartemen, ruko/kios, renovasi rumah, bahkan kredit bangun rumah.

Jenis rumah yang dibeli juga beragam mulai dari rumah setengah jadi, rumah siap huni, rumah bekas, rumah baru, dan rumah subisidi.  Kali ini kita akan membahas tentang KPR BTN Subsidi.

BTN bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memberikan pembiayaan rumah yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). KPR BTN Subsidi memiliki bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah tapak ataupun rumah susun.

KPR BTN Subsidi memiliki suku bunga tetap sebesar 5% dan uang muka ringan mulai dari 1%. Bagi pembelian rumah tapak, debitur akan mendapat subisidi bantuan senila Rp 4 juta dan diberikan jangka waktu pinjaman hingga 20 tahun.

Keuntungan mengikuti KPR jenis ini nasabah akan mendapatkan bebas premi asuransi dan PPN serta memperoleh jaringan kerjasama dengan developer seluruh Indonesia.  KPR BTN Subsidi itu sendiri memiliki 2 turunan lagi yakni KPR BTN Sejahtera dan KPR BTN BP2BT.

Related Post

Keduanya memiliki perbedaan yakni untuk KPR BTN Sejahtera menggunakam skema FLPP dimana pengelolaanya dilakukan oleh BP TAPERA yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan bekerja disektor formal/fixed income.

Sedangkan untuk KPR BTN BP2BT yakni Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan. Program ini diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bekerja dibidang tidak tetap yang lebih dikenal dengan istilah informal/non fixed income.

KPR ini memberikan peluang bagi nasabah yang memiliki tabungan BTN dengan saldo yang cukup untuk membayar uang muka. Tabungan ini bertujuan untuk membayar sebagian, keseluruhan, dan pembangunan rumah swadaya melalui kredit untuk pembiayaan Bank BTN.

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi calon debitur agar bisa mendaftar KPR BTN Subsidi harus melengkapi beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.

  • Calon debitur termasuk WNI berusia 21 tahun atau pernah menikah
  • Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat jangka waktu kredit telah selesai. Bagi golongan peserta ASABRI yang direkomendasikan YKPP, usia pemohon maksimal 80 tahun saat jangka waktu kredit selesai
  • Calon pemohon belum pernah menerima subsidi rumah baik diri sendiri maupun pasangan. Kecuali untuk PNS/TNI/Polri yang pindah tugas
  • Penghasilan tidak boleh melebihi Rp 4 juta untuk rumah tapak, dan Rp 7 juta untuk rumah susun
  • Memiliki eKTP dan terdaftar di Dukcapil
  • Memiliki SPT Tahunan PPh pribadi dan NPWP
  • Wajib terdaftar di Kementerian PUPR
  • Spesifikasi rhmah sesuai peraturan pemerintah  Setelah memenuhi semua syarat selanjutnya pemohon harus melengkapi dokumen sebagai bukti proses pengajuan KPR BTN Subsidi. Berikut dokumen persyaratan yang harus disiapkan calon debitur
  • Data diri pribadi
  • Formulir permohonan berisi pas foto pemohon dan pasangan
  • Fotokopi eKTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi surat nikah/akta cerai
  • Surat keterangan penghasilan/slip gaji yang diketahui pihak perusahaan dan atau tanda tangan kepala desa setempat untuk debitur pasif income
  • Fotokopi SK pengangkatan pegawai tetap/keterangan kerja bagi debitur yang bekerja di instansi
  • Dokumen penghasilan berupa SIUP, TDP, dan laporan catatan keuangan 3 bulan terakhir
  • Dokumen penghasilan pekerjaan mandiri dibuktikan denban fotokopi izin praktek
  • Rekening koran 3 bulan terakhir
  • Fotokopi NPWP/SPT PPh 21
  • Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi atau kepala desa setempat
  • Keterangan domisili setempat
  • Keterangan pindah tugas bagi PNS/TNI/Polri
  • Jaminan sertifikat rumah

Setelah melengkapi persyaratan pengajuan KPR BTN Subsidi kini calon debitur bisa segera mendaftar. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mencari rumah sesuai lokasi yang diinginkan, dan melengkapi semua dokumen persyaratan.

Selanjutnya berkas akan diproses dan diverifikasi dan apabila disetujui maka debitur harus menyiapkan dana tabungan yang cukup dan dilanjutkan proses akad kredit dan pencairan permohonan.  Saat rumah berhasil dibeli, debitur harus membayar angsuran dengan tepat waktu, rumah yang dibeli dihuni sevara pribadi dan anggota keluarga, serta mampu memelihara rumah dengan baik.