ASAPENA.COM – Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Banyumas telagh ditutup malam tadi, Minggu (14/5/2023). Hingga batas akhir penutupan, 17 dari 18 partai politik di Banyumas telah mendaftarkan bacalegnya. Satu parpol absen pada pagelaran pileg periode ini.
Parpol tersebut adalah Partai Hanura. Hingga pukul 23.59 Partai Hanura tak kunjung mendaftarkan bacalegnya ke KPU Banyumas. Anggota KPU Banyumas, Hanan Wiyoko mengatakan, Partai Hanura dinyatakan tidak mengajukan bacalegnya.
“Sedangkan total bacaleg yang mendaftar melalui parpol di Banyumas yaitu 762 bacaleg, dengan komposisi 450 laki-laki dan 312 perempuan,” kata dia.
Dia merinci, ke-17 Parpol yang mendaftar tersebut adalah PKS sebanyak 50 bacaleg, NasDem sebanyak 50 bacaleg, PDIP 50 bacaleg, PKN 36 bacaleg, Partai Demokrat 50 bacaleg, Partai Golkar 50 bacaleg, PBB 50 bacaleg, PPP 50 bacaleg, Partai Gerindra 50 bacaleg.
Serta dari PKB 50 bacaleg, PAN 50 bacaleg, PSI 50 bacaleg, Partai Ummat 49 bacaleg, Partai Perindo 50 bacaleg, Partai Garuda 15 bacaleg, Partai Buruh 26 bacaleg, dan Partai Gelora 36 bacaleg.
Terkait dengan Partai Hanura, dia menjelaskan, bahwa sebetulnya Partai Hanura terpantau pada pukul 23.30 wib, mengajukan tiga nama bacaleg pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Namun, setelah kami hubungi pengurus parpol, tidak ada respon. Sehingga tidak dilakukan pengajuan berkas hingga waktu terakhir 23.59 wib,” tuturnya.
Sebagai informasi, caleg adalah seseorang yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau dewan perwakilan rakyat di tingkat pusat maupun daerah. Colon tersebut haruslah diusung oleh partai politik.
Sebab dalam sistem demokrasi di Indonesia, partai politik memegang peran penting dalam merancang kebijakan publik dan menentukan siapa yang akan menjadi pengambil keputusan dalam lembaga legislatif. Oleh karena itu, partai politik menjadi medan pertempuran bagi para calon legislatif untuk mendapatkan dukungan dan memenangkan pemilihan.
Partai politik di Indonesia merupakan entitas politik yang berfungsi untuk mengoordinasikan pemikiran dan aksi politik dalam mencapai tujuan politik mereka. Dalam hal ini, partai politik memainkan peran kunci dalam memilih dan mengusung caleg yang akan menjadi kader partai politik tersebut.
Caleg yang diusung oleh partai politik akan mendapatkan dukungan dan fasilitas yang dapat membantu mereka untuk mencapai suara terbanyak pada saat pemilihan.
Dalam proses pengusungan caleg, partai politik akan secara cermat memilih calon yang dinilai memiliki potensi untuk menang dan berkontribusi dalam merancang kebijakan publik. Proses ini dilakukan melalui berbagai tahap seleksi dan penilaian, sehingga calon yang diusung oleh partai politik dapat dipercaya dan memiliki kredibilitas yang baik dalam mewakili partai politik tersebut.
Dalam hal ini, partai politik memegang peran penting dalam meningkatkan kualitas dan kredibilitas calon legislatif. Melalui proses seleksi yang ketat, partai politik dapat memastikan bahwa hanya caleg yang memenuhi kriteria yang diusung dan dapat memberikan kontribusi positif bagi partai politik dan masyarakat.
Partai politik memainkan peran penting dalam mencari dan mengusung caleg berkualitas yang dapat mewakili masyarakat dengan baik di lembaga legislatif. Selain itu, partai politik juga memegang tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa calon yang diusung memiliki kredibilitas dan integritas yang baik sebagai wakil rakyat. (lis)