Sembako Kena PPN, Sebut Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi
ASAPENA – Pemerintah memiliki rencana mengenakan PPN pada sembako. Sembako tersebut diantaranya beras dan gabah, sagu, kedelai, daging, jagung, telur, garam konsumsi, susu, sayur-sayuran, buah-buahan, bumbu-bumbuan, gula konsumsi serta ubi-ubian.
Soal PPN untuk sembako tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebut bahwa hal tersebut dalam rangka pemulihan ekonomi.
Bendahara negara ini menyebut tiap-tiap kebijakan pajak yang diambil pemerintah, termasuk pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako mempertimbangkan situasi pandemi dan pemulihan ekonomi.
“Kemudian (PPN Sembako) di-blow up seolah-olah menjadi sesuatu yang bahkan tidak mempertimbangkan situasi hari ini. Padahal hari ini fokus kita itu memulihkan ekonomi,” katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021).
Justru, menurutnya, pemulihan ekonomi menjadi tema utama pemerintah pada tahun ini dan tahun depan. Sehingga, Pemerintah tidak menjalankan hal-hal yang bertentangan dengan itu.
Lebih lanjut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, pemerintah akan membahas beragam revisi ketentuan pajak kepada DPR. Ia mengakui, keputusan yang diambil memang tak bisa memuaskan segala pihak meski semua setuju APBN perlu sehat kembali.
“Namun menyehatkan dengan tetap menjaga momentum pemulihan itu harus tetap dipilih atau dijaga dan dikelola secara hati-hati. Ini yang akan kita jelaskan kepada DPR mengenai keseluruhannya, apakah timing-nya harus sekarang? apakah fondasinya harus seperti ini? Siapa yang pantas dipajaki?,” tandasnya. (lis)