ASAPENA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Perppu No 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja. Pengesahan dilakukan oleh Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna, Selasa lalu (21/3/2023).
Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja dilakukan kurang dari dua bulan hingga menimbulkan berbagai polemik di masyarakat.
Alasannya karena isi dari Undang-undang Cipta Kerja itu sendiri inkonstitusional dengan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Denny Indrayana mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM menilai pengesahan Perppu Cipta kerja menjadi undang-undang dianggap melanggar konstitusi.
Dalam Pasal 22 Ayat 2 UUD 1945 menjelaskan dimana sebua Perppu harus dirapatkan dalam rapat paripurna pada sidang selanjutnya.
Menurut Denny, DPR seharusnya menyelenggarakan rapat paripurna setelah Perppu terbit pada 16 Februari lalu.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ikut menanggapi terkait pengesahan udang-undang cipta kerja. DPR dinilai tidak berpihak pada rakyat terutama kaum buruh atau pekerja swasta.
LBH meminta Jokowi dan DPR untuk segera menghentikan praktik buruk legislasi dengan tidak menerapkan partisipasi publik yang bermakna.
Ia juga meminta Jokowi segera membatalkan atau mencabut undang-undang Perppu.
LBH menilai pengesahan Undang-undang Cipta Kerja sebagai tindakan inskonstitusional dengan menghilangkan objek putusan Mahkamah Konstitusi. Tidak memenuhi syarat objek ihwal kegentingan memaksa, serta menghilangan partisipasi publik.
Arifin Minardi Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menilai tindakan DPR adalah tindakan daruat hukum karena mengesahkan Perppu Ciptakerj menjadi Undang-undang dalam waktu singkat.
Dalam waktu dua tahun Arif mengatakan, Pemerintah dan DPR memiliki cukup waktu untuk memperbaiki undang-undang dan berdiskusi dengan seluruh lapisan masyarakat.
Namun, pemerintah justru secara tiba-tiba melakukan pengesahan dengan dalih sebagai tindakan kegentingan yang mendesak.
Presiden dan DPR dinilai sewenang-wenang dalam melakukan pengesahan Undang-undag Cipta Kerja, melanggar konstitusi UU 1945, membuat Indonesia menjadi darurat hukum.
Daeng Wahidin sebagai Ketua Pengurus Pusat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) mengatakan tindakan pemerintah yang mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU Cipta Kerja sebagai tindakan yang melukai hati rakyat.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco juga ikut dikecam untuk segera melakukan gugatan ke MK. Namun menurut Daeng hal itu hanya akan menjadi tindakan yang berulang seperti sebelumnya.
Undang-undang yang telah disahkan dinilai melanggar konstitusi dan mengalami cacat formil dalam beberapa pasal.
Setelah pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang Cipta Kerja, kini menimbulkan berbagai tindakan protes berbagai pihak termasuk mahsiswa.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia mengunggah meme wajah Puan Maharani Ketua DPR dengan badan berbentuk tikus yang tengah keluar dari gedung DPR/MPR.
Unggahan video diupload melalui Twitter resmi BEM Universitas Indonesia. Tindakan ini sebagai bentuk protes dari mahasiswa yang tidak terima dengan pengesahan UU Cipta Kerja.
BEM UI juga meberi julukan DPR sebagai ‘Dewan Perampok Rakyat’.
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan akan ada tindakan penolakan masif dengan melakukan rapat konsolidadi pada tanggal 29 Maret. Rapat konsolidasi nantinya akan membahas aksi yang lebih besar menolak pengesahan Perppu Ciptaker.
Tindakan lain juga akan dilakukan oleh buruh yang akan melakukan mogok kerja pada Juli atau Agustus 2023.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan tindakan mogok kerja oleh buruh sebagai bentuk penolakan buruh mengenai pengesahan Undang-undang Cipta Kerja.
Mogok nasional akan diumumkan sebulan sebelum pelaksanaan sehingga tidak ada alasan pengusaha untuk melarang. Menurut Iqbal jika pengusaha melarang maka perusahaan akan dituntut penjara.