ASAPENA.COM – Sudah menjadi kewajiban bagi semua masyarakat yang memiliki penghasilan pribadi untuk bisa membayar pajak. Bahkan untuk yang belum memiliki penghasilan namun sudah memiliki NPWP juga memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan. Namun, dalam hal ini untuk wajib pajak yang tidak bekerja/belum memiliki penghasilan hanya memiliki kewajiban untuk melaporkan saja tanpa harus membayar pajak.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah dokumen yang harus disampaikan oleh wajib pajak (WP) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaporkan penghasilan, pengeluaran, harta, kewajiban, dan perhitungan pajak yang terutang atau dibayar dalam satu tahun pajak. SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Lalu, apa kemungkinan yang akan terjadi ketika seseorang lupa membayar pajak/lupa melaporkan SPT tahunan? Ada beberapa yang perlu diketahui semua masyarakat Indonesia ketika lupa melaporkan SPT tahunan.
Resiko yang akan diterima bagi siapapun yang lupa melakukan wajib lapor SPT tahunan adalah menerima denda sebanyak Rp 100 ribu setiap wajib pajak (WP). Lapor SPT tahunan ini bersifat wajib sehingga ada sanksi tegas yang menjerat kepada wajib pajak. Bagi sesorang yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan disebut sebagai wajib pajak dan memiliki kewajiban untuk lapor SPT setiap tahun.
SPT Tahunan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melalui pos atau jasa ekspedisi, atau secara online melalui layanan elektronik DJP. Salah satu cara yang paling mudah dan praktis untuk menyampaikan SPT Tahunan adalah melalui e-Filing atau e-Form.
E-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online dengan menggunakan aplikasi DJP Online yang dapat diakses melalui website pajak.go.id. Sedangkan untuk E-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online dengan menggunakan formulir elektronik yang dapat diunduh dari website pajak.go.id.
Nah, kali ini yang akan dibahas adalah cara melaporkan SPT tahunan menggunakan E-Filling yang diterbitkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Itulah cara lapor SPT Tahunan secara online melalui e-Filing atau e-Form. Dengan cara ini, kamu bisa melaporkan SPT Tahunan kamu dengan mudah, cepat, dan tanpa perlu datang ke KPP. Kamu juga bisa menghemat biaya dan waktu dalam melaporkan SPT Tahunan kamu.
Jangan lupa untuk melaporkan SPT Tahunan kamu tepat waktu agar tidak terkena sanksi administrasi berupa denda atau bunga. Dengan membayar pajak tepat waktu serta melaporkan SPT secara tepat waktu setiap tahun berarti seseorang tersebut telah mentaati peraturan pemerintah