Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Menggunakan E-Filling

ASAPENA.COM – Sudah menjadi kewajiban bagi semua masyarakat yang memiliki penghasilan pribadi untuk bisa membayar pajak. Bahkan untuk yang belum memiliki penghasilan namun sudah memiliki NPWP juga memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan. Namun, dalam hal ini untuk wajib pajak yang tidak bekerja/belum memiliki penghasilan hanya memiliki kewajiban untuk melaporkan saja tanpa harus membayar pajak.

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah dokumen yang harus disampaikan oleh wajib pajak (WP) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaporkan penghasilan, pengeluaran, harta, kewajiban, dan perhitungan pajak yang terutang atau dibayar dalam satu tahun pajak. SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Lalu, apa kemungkinan yang akan terjadi ketika seseorang lupa membayar pajak/lupa melaporkan SPT tahunan? Ada beberapa yang perlu diketahui semua masyarakat Indonesia ketika lupa melaporkan SPT tahunan.

Resiko yang akan diterima bagi siapapun yang lupa melakukan wajib lapor SPT tahunan adalah menerima denda sebanyak Rp 100 ribu setiap wajib pajak (WP). Lapor SPT tahunan ini bersifat wajib sehingga ada sanksi tegas yang menjerat kepada wajib pajak. Bagi sesorang yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan disebut sebagai wajib pajak dan memiliki kewajiban untuk lapor SPT setiap tahun.

SPT Tahunan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melalui pos atau jasa ekspedisi, atau secara online melalui layanan elektronik DJP. Salah satu cara yang paling mudah dan praktis untuk menyampaikan SPT Tahunan adalah melalui e-Filing atau e-Form.

Related Post

E-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online dengan menggunakan aplikasi DJP Online yang dapat diakses melalui website pajak.go.id. Sedangkan untuk E-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online dengan menggunakan formulir elektronik yang dapat diunduh dari website pajak.go.id.

Nah, kali ini yang akan dibahas adalah cara melaporkan SPT tahunan menggunakan E-Filling yang diterbitkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Cara Lapor SPT Tahunan Melalui E-Filing

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melaporkan SPT Tahunan, seperti bukti potong pajak, laporan keuangan, bukti pembayaran pajak, dan lain-lain.
  2. Kunjungi website pajak.go.id dan klik menu “Login”. Masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Jika belum memiliki akun DJP Online, kamu harus mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi data diri dan membuat kata sandi.
  3. Setelah login, pilih menu “e-Filing” dan pilih jenis SPT Tahunan yang ingin kamu laporkan. Ada tiga jenis SPT Tahunan yang bisa kamu laporkan melalui e-Filing, yaitu 1770 SS (untuk WP orang pribadi dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun), 1770 S (untuk WP orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun), dan 1771 (untuk WP badan).
  4. Isi formulir SPT Tahunan sesuai dengan data dan informasi yang kamu miliki. Pastikan kamu mengisi semua kolom yang wajib diisi dan tidak ada kesalahan dalam pengisian. Kamu juga bisa mengunggah dokumen pendukung jika diperlukan.
  5. Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol “Validasi” untuk memeriksa apakah ada kesalahan atau peringatan dalam pengisian formulir. Jika ada kesalahan atau peringatan, kamu harus memperbaikinya terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya.
  6. Jika tidak ada kesalahan atau peringatan, klik tombol “Kirim” untuk menyampaikan SPT Tahunan kamu secara online. Kamu akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Tahunan kamu telah diterima oleh DJP. Simpan BPE tersebut sebagai bukti penyampaian SPT Tahunan.

Itulah cara lapor SPT Tahunan secara online melalui e-Filing atau e-Form. Dengan cara ini, kamu bisa melaporkan SPT Tahunan kamu dengan mudah, cepat, dan tanpa perlu datang ke KPP. Kamu juga bisa menghemat biaya dan waktu dalam melaporkan SPT Tahunan kamu.

Jangan lupa untuk melaporkan SPT Tahunan kamu tepat waktu agar tidak terkena sanksi administrasi berupa denda atau bunga. Dengan membayar pajak tepat waktu serta melaporkan SPT secara tepat waktu setiap tahun berarti seseorang tersebut telah mentaati peraturan pemerintah