ASAPENA – Pemerintah kini mempermudah akses bagi para UMKM untuk mengurus perizinan. UMKM cukup hanya mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan usahanya itu. NIB ini penting dimiliki UMKM agar usahanya legal dan lebih profesional.
Pemerintah terus mendorong UMKM untuk mengurus NIB. Pasalnya, masih banyak atau bisa dikatakan mayoritas UMKM masih belum mengurus NIBnya. Padahal untuk mengurus NIB ini, tidak membutuhkan biaya, bahkan langkahnya cukup mudah.
Berikut, adalah syarat dan langkah-langkah dalam mengurus NIB.
Syarat yang diperlukan :
1. NIK sesuai e-KTP atau NPWP
2. Alamat email yang aktif
3. Nomor Telepon yang aktif
Sedangkan untuk mendaftar NIB bagi UMKM dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi oss.go.id.
Berikut langkah Mengurus Perizinan Berusaha Bagi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) dilansir dari Website Kementerian Investasi :
1. Pastikan Anda telah memiliki hak akses (Hak akses berupa username dan password yang dikirimkan ke e-mail yang dicantumkan pada saat pendaftaran)
2. Kunjungi https://oss.go.id/
3. Pilih MASUK
4. Masukkan Username dan Password beserta CAPTCHA yang tertera, lalu klik tombol MASUK
5. Klik Menu PB-UMKU dan pilih Permohonan Baru
6. Pilih KBLI untuk pengajuan PB-UMKU
7. Klik tombol Ajukan Perizinan Berusaha UMKU
8. Pilih Perizinan Berusaha UMKU
9. Lengkapi Formulir Perizinan Berusaha UMKU
10. Periksa Daftar Kegiatan Usaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
11. Contoh Tampilan Perizinan pada Sistem K/L
12. Tunggu dan Periksa Perubahan Status Permohonan
13. Perizinan Berusaha UMKU telah terbit