Begini Cara Cek Data Penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Beserta Persyaratannya

ASAPENA – Pencairan BPUM atau BLT UMKM 2022 masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan. Bagi pelaku usaha yang sudah terdaftar sebagai peserta UMKM, bisa lebih dulu melakukan pengecekan data penerima BPUM 2022 melalui link eform.bri.co.id sesuai dengan peraturan tahun sebelumnya.

BLT UMKM cair sejumlah Rp600 ribu disalurkan pemerintah RI kepada pelaku usaha UMKM yang mendaftar dan telah memenuhi syarat yang berlaku untuk menjadi penerima BLT UMKM.

PERSYARATAN

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima BLT UMKM yang kembali cair Rp600 ribu adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia,
2. Memiliki KTP elektronik (e-KTP),
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB),
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD,
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR atau sebagainya,
6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan (SKU) yang dapat dibuat di kantor Desa domisili masing-masing.

PENDAFTARAN

Setelah semua syarat sudah terpenuhi, dan sudah melakukan pendaftaran, berikut cara cek penerima BLT UMKM melalui eform BRI:

1. Buka laman website eform.bri.co.id
2. Masukkan NIK,
3. Masukkan kode pengungkit yang tertera di layar,
4. Klik ‘Proses’,
5. Akan muncul pemberitahuan yang tercatat terkait terdaftar atau tidaknya anda sebagai penerima BLT UMKM.

Related Post

RESERVASI

Setelah terdaftar sebagai penerima Banpres UMKM, akan tertera pemberitahuan setelah mengisi data diri, dan dapat segera melakukan reservasi dengan cara sebagai berikut:

1. Mengakses laman website eform.bri.co.id
2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BLT UMKM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.
3. Lengkapi data diri sesuai KTP, dan jadwal antrean.
4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode pengungkit, maka akan muncul nomor referensi. Nomor referensi wajib disimpan.
5. Nasabah datang ke Cabang atau Unit Bank terdekat sesuai jadwal yang telah dipilih.

PENCAIRAN

Jika sudah melakukan reservasi dan memilih jadwal dan unit atau cabang bank terdekat, maka pelaku usaha bisa langsung datang ke kantor bank yang anda pilih sebelumnya. Adapun mekanismenya adalah sebagai berikut:

1. Penerima BLT UMKM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon,
2. Penerima yang datang dengan membawa dokumen sebagai berikut:
– KTP elektronik,
– Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU (Surat keterangan Usaha)
– Kartu Keluarga (KK).
3. Mengkonfirmasi sebagai pelaku UMKM dan menyatakan bertanggung jawab sebagai penerima BLT UMKM,
4. Setelah dokumen dan data anda terpenuhi, pihak bank akan mencairkan dana sebesar Rp600 ribu.

Jika seluruh proses diatas telah diselesaikan dengan baik, maka pelaku usaha akan tercantum sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2022. Lakukan pengecekan secara berkala karena BLT UMKM untuk memastikan pencairan dana bantuan. (ara)