ASAPENA – Untuk meningkatkan belanja produk dalam negeri pada pengadaan pemerintahan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) membuka klinik konsultasi katalog elektronik dan toko daring.
Langkah konkrit yang dijalankan salah satunya adalah proses penyediaan katalog elektronik untuk mencantumkan barang/jasa pelaku usaha dalam negeri pada e-Katalog.
E-katalog adalah sistem informasi elektronik dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang memuat informasi usaha, harga, dan informasi lainnya mengenai penyedia barang atau jasa.
e-Katalog berfungsi sebagai bank data berbagai jenis barang dan jasa dengan spesifikasi sesuai penyediaan.
Bagi para pelaku usaha yang ingin terlibat dalam proses penyediaan kebutuhan pemerintahan, maka masuk ke dalam database e-Katalog akan sangat memberikan berbagai macam keuntungan. Karena dengan tercantumnya unit usaha dan produk pelaku usaha dalam e-Katalog, otomatis akan membantu proses pencarian terhadap barang atau jasa yang dibutuhkan oleh pengelola pemerintahan.
Meskipun konsep ini sekilas mirip dengan marketplace, namun ada beberapa hal signifikan yang membuat e-Katalog berbeda dengan marketplace.
Pada marketplace, semua barang bebas masuk untuk dipasarkan, sedangkan e-katalog tidak demikian.
Semua produk yang ada di dalam e-katalog telah melalui proses kurasi ketat oleh LKPP dan penyedia barang atau jasa telah terikat kontrak dengan LKPP.
Selain itu, e-katalog juga tersedia dalam empat jenis, yakni katalog nasional, lokal, sektoral, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Agar bisa terdaftar dalam e-Katalog, pelaku usaha harus terlebih dahulu mengetahui apakah produk atau jasa usahanya adalah jenis dan speseifikasi dibutuhkan oleh pemerintah.
Untuk mengetahui informasi terkait produk yang dibutuhkan tersebut pelaku usaha bisa melihatnya melalui di laman sirup.lkpp.go.id.
Daftar e-Katalog
Perlu diketahui sebelumnya bahwa pendaftaran e-Katalog ini tidak dipungut biaya. Sistemnya sudah terintegrasi dan diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nah, untuk mendaftar e-katalog, para pelaku usaha dapat melihat pengumuman pendaftaran yang ada di e-katalog.lkpp.go.id. Berikut langkah-langkah mendaftarnya:
1. Pendaftaran pada SPSE/LPSE kota terdekat
– Mendaftarkan email dan menerima email konfirmasi pendaftaran.
– Mengisi form pendaftaran.
– Melakukan verifikasi berkas pendaftaran di LPSE.
– Aktivasi user ID dan kata sandi oleh verifikator LPSE.
– Login aplikasi SPSE menggunakan user ID dan kata sandi.
– Melengkapi data penyedia pada aplikasi SIKAP.
2. SIKAP
Selanjutnya, yang harus dilakukan oleh pada pelaku usaha adalah memenuhi kelengkapan kualifikasi di SIKAP. Sikap ini sendiri merupakan sistem yang bertugas untuk mengelola data kualifikasi dan riwayat kinerja penyedia barang atau jasa pelaku usaha .
3. Pendaftaran Produk Katalog Elektronik
Jika sudah menyelesaikan kelengkapan SIKAP, pelaku usaha bisa mendaftarkan jenis produk yang sesuai kategori dengan cara login ke e-Katalog.lkpp.go.id.
4. Verifikasi
Setelah login ke e-Katalog, pelaku usaha akan menjalani tahap verifikasi dan proses administrasi .
5. e-Purchashing
Setelah proses tersebut selesai, maka langkah berikutnya adalah melanjutkan verifikasi harga dengan mengisi form pernyataan harga, penetapan verifikasi dan perikatan, serta penayangan. Setelah semua langkah dipenuhi, produk barang atau jada pelaku usaha sudah bisa diperjualbelikan melalui e-Katalog.
Dengan ini maka pelaku usaha atau UMKM telah ditetapkan sebagai penyedia barang atau jasa dalam e-katalog.
Proses pengadaan kebutuhan pemerintahan melalui e-Katalog sendiri akan membantu pelaku usaha atau UMKM lebih mudah diakses. Hal ini tentu saja akan semakin membuka peluang bagi para pelaku usaha dan UMKM turut serta dalam penyediaan kebutuhan pemerintahan. (ara)