ASAPENA – Pinjaman online atau akrab disebut pinjol, kian marak di kalangan masyarakat. Dibandingkan dengan layanan pinjaman konvensional seperti bank dan koperasi, pinjol banyak memberikan kemudahan. Bahkan tak sampai 24 jam, nasabah sudah dapat menikmati uang hasil pinjaman tersebut.
Namun dibalik kemudahan itu, pinjol sebenarnya memiliki risiko besar terutaman bagi nasabah yang gagal bayar. Untuk itu, sebaiknya berfikir dua kali jika ingin memanfaatkan jasa pinjol untuk membantu kondisi keuangan kalian. Namun jika kalian merasa yakin menggunakan pinjol, maka bijaksana dan bertanggung jawab agar keuangan tidak terlalu terbebani.
Umumnya pinjaman yang sehat adalah tidak lebih dari 30% total pendapatan kita selama sebulan. Dengan begitu, manajemen keuangan kalian bisa lebih mudah dan tidak terlalu terbebani cicilan.
Sebab dibandingkan dengan pinjaman konvensional, suku bunga pinjol cenderung lebih tinggi dan tenor cicilan yang juga lebih pendek. Hal ini tentu sangat memungkinkan nasabah akan terjebak jerata utang pinjol.
Bagi kalian yang tengah meminjam melalui pinjol, alangkah baiknya segera dilunasi dan jangan diulangi lagi. Sebab ada beberapa risiko yang bisa kalian hadapi jika gagal bayar atau menunda pembayaran. Berikut beberapa risiko yang mungkin bisa terjadi:
1. Nama kita masuk dalam blacklist atau daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika sudah masuk blacklist OJK, kalian harus bersiap menerima konsekuensinya. Apabila dikemudian hari, kalian membutuhkan bantuan finansial, kalian akan kesulitan meminjam lagi ke lembaga keuangan yang ada di Indonesia.
Karena itu penting bagi kalian agar bijak dan bertanggung jawab dalam meminjam uang. Jangan dianggap remeh. Dengan begitu nama kalian akan tetap baik terutama di lembaga keuangan di Indonesia.
2. Risiko berikutnya jika gagal bayar atau telat bayar pinjol adalah, denda serta beban bungan yang akan terus bertambah. Sudah barang tentu, jika kalian meminjam dan telat bayar sudah pasti akan mendapat denda atau bunga. Nah untuk pinjol bunga tersebut akan terus berjalan dan semakin besar.
Agar ini tidak terjadi, jika kalian mengalami telat bayar atau gagal bayar, alangkah bijaknya kalian mengkonfirmasikan kepada pihak peminjam. Mintalah keringanan agar denda atau bunga tidak membengkak. Kalian juga bisa minta memperpanjang tenornya. Dengan begitu, nominal cicilan akan lebih ringan dilunasi.
Berdasarkan aturan OJK, denda keterlambatan yang diterapkan lembaga keuangan maksimal berada di angka 0,8% setiap harinya. Dengan jumlah denda keterlambatan maksimal 100% dari jumlah pinjaman pokok.
Sebagai contoh, jika kalian meminjam dana sebesar Rp 5 juta, dan dikemudian hari kalian mengalami gagal bayar atau keterlambatan bayar dengan waktu yang lama, maka kalian hanya diwajibkan mengembalikan dana maksimal sebesar Rp 10 juta. Namun tentu aturan ini hanya berlaku untuk pinjol yang legal saja. Sehingga jangan heran jika ada pinjol yang mematok denda atau bunga keterlambatan melebih jumlah pokok pinjaman.
3. Risiko berikutnya jika gagal bayar adalah kejaran dari Debt Collector atau penagih hutang. Tentu hal tersebut sangat mengganggu dan meresahkan. Namun Debt Collector ini akan datang ke rumah kalian sebagai opsi terakhir dari lembaga tersebut.
Sebab sebagai pinjol legal atau resmi, aturan mengenai prosedur penagihan lembaga keuangan utamanya pinjol harus mengikuti aturan Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI).
Pada awal proses penagihan, biasanya nasabah hanya akan mendapat peringatan melalui pesan singkat. Namun jika tetap membandel, biasanya para penagih hutang baru akan diterjunkan mendatangi rumah atau kantor kalian, sesuai data pribadi yang dicantumkan pada saat melakukan pendaftaran.
Kondisi tersebut jika terus dibiarkan berlarut-larut, tentu akan sangat mengganggu kehidupan kalian beserta keluarga. Tentu hal tersebut jangan sampai terjadi kepada kalian. Maka bijak-bijaklah dalam meminjam uang. (adm)