ASAPENA – Ketika akan melakukan pinjaman baik ke bank konvensional maupun pinjaman online (pinjol), otomatis nama kalian akan masuk ke dalam BI checking. Lantas apa itu BI checking?
BI checking merupakan daftar riwayat pembayaran tagihan debitur. Di situ, akan tercatat historis taguhan kalian. Apakah lancar atau macet dari pembayaran kredit (kolektibilitas). Informasi kredit dari nasabah tersebut, biasa menjadi data setiap bank dan kerap bertukar informasi antar bank satu dengan lainnya.
Informasi BI checking tersebut diantaranya identitas dari debitur itu sendiri, kemudian pemilik, dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga catatan kredit macet.
Biasanya nama-nama debitur akan dikelompokkan ke dalam kolektibilitas atau kol yang terbagi dari mulai angka atau skor 1 hingga 5. Skor debitur semakin kecil maka akan semakin baik.
Skor 1 disematkan kepada debitur yang memiliki kredit lancar. Artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak atau bermasalah.
Kemudian untuk skor 2, adalah Kredit Dalam Perhatian Khusus atau DPK, yang artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit dengan rentang waktu 1 sampai 90 hari.
Untuk skor 3, adalah debitur dinilai tidak lancar dalam kredit. Debitur tercatat telah menunggak cicilan kredit dengan rentang waktu keterlambatan 91 sampai 120 hari.
Berikutnya skor 4, debitur akan diragukan untuk melakukan peminjaman kembali. Sebab tercatat telah menunggak cicilan kredit selama 121 sampai 180 hari atau lebih dari empat bulan.
Yang terakhir debitur dengan Skor 5. Dengan skor tersebut, debitur akan dianggap sebagai nasabah yang macet dalam melakukan pinjaman.
Biasanya jika sudah mendapat skor 5, tidak akan di acc ketika akan melakukan peminjaman kembali. Debitur dengan skor 5 tercatat telah menunggak cicilan kredit selama lebih 180 hari atau 6 bulan.
Namun jangan khawatir, kalian masih ada kesempatan agar pinjaman berikutnya tidak mendapat penolakan. Sebab meski sudah masuk dalam daftar hitam, debitur masih bisa mendapatkan fasilitas pinjaman lagi dari bank maupun lembaga keuangan lainnya, asalkan debitur tersebut harus melunasi seluruh tunggakan pinjaman bersama bunga dan dendanya kepada lembaga keuangan yang menunggak.
Berikut cara memberishkan blacklist BI Checking kalian, langkah pertama melakukan pelunasan kewajiban utang yang tertunggak selama ini. Riwayat kredit yang buruk jelas mengindikasikan bahwa kalian memiliki perilaku yang tidak baik. Sehingga akan dicap buruk oleh lembaga keuangan di Indonesia.
Setelah melakukan pelunasan, jangan lupa meminta bukti pelunasannya. Hal ini bisa menjadi pegangan kalian jika suatu saat dibutuhkan.
Langkah berikutnya adalah, mendatangi kantor Bank Indonesia (BI) di wilayah kalian. Penampilan sopan dan rapi tentu menjadi nilai plus bagi kalian.
Saat mendatangi kantor BI, jangan sampai lupa membawa print-out balasan email dari BI tentang status riwayat kredit kalian dan dokumen identitas yang asli. Kemudian sampaikan maksud dan tujuan kedatangan kalian kepada petugas yang berwenang.
Jika semua itu sudah dilakukan, tak perlu menunggu lama sampai 24 bulan, atau dua tahun. Kalian sudah bisa memulihkan nama kalian di bank. Dengan begitu jika kalian ingin melakukan pinjaman kembali akan lebih mudah. (adm)