ASAPENA.COM – Memiliki usaha atau UMKM umumnya adalah seputar menjalankan bisnis semata. Namun kini semakin dimana perkembangan teknologi semakin maju memiliki UMKM sangat penting untuk didaftarkan agar diakui dimata negara.
Namun rupanya hingga kini masih banyak pelaku usaha yang memilih menjalankan bisnisnya saja tanpa mendaftarkan UMKM agar mendapat surat izin.
Beberapa alasan mendasar pelaku usaha tidak mendaftarkan UMKM nya karena usaha yang dimiliki masih terlalu kecil serta tidak mau ditagih pajak.
Hal itu membuat UMKM yang ada di Indonesia masih banyak yang belum diakui oleh pemerintah.
Mendaftarkan UMKM itu sendiri tidaklah sulit karena pendaftaran dapat dilakukan secara online. Proses pendaftaran ini tidak perlu harus melewati birokrasi yang terlalu memakan waktu dan rumit saat mengurus pendaftaran UMKM.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan UMKM nya harus terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB itu sendiri merupakan identitas pelaku usaha yang diklasifikasikan sesuai jenis usaha yang dijalaninya.
NIB diatur oleh pemerintah yang diterbitkan melalui lembaga OSS. Sehingga penting bagi UMKM yang ingin mendaftar agar dapat diakui Pemerintah sehingga memiliki perlindungan hukum.
Nah, sebelum melakukan pendaftaran UMKM secara online. Perlu diketahui ada beberapa karakteristik dan kriteria yang menjadi ciri dari UMKM itu sendiri.
UMKM ini bergerak pada sektor nonformal. Aktivitas pada sektor kerja ini bersifat pekerjaan keseharian seperti halnya mencari nafkah.
Salah satu UMKM yang begerak pada bidang seni dan kerajinan. Bersifat kecil sehingga tidak memiliki sistem kewirausahaan
UMKM yang satu ini sudah lebih tinggi levelnya karena memiliki sifat kewirausahaan. Didalam UMKM ini menerima pekerjaan bersifat kontrak. Sifat UMKM ini juga terbilang sedikit dinamis.
UMKM yang sudah tinggi levelnya dimana kewirausahaan sudah tertata dengan baik dan mampu merambah ke bisnis yang bersifat skala besar.
Tidak jauh berbeda dengan segala jenis pendaftaran lainnya. Hal yang harus dipersiapkan pada pendaftaran UMKM online ini meliputi persyaratan umum dan berkas persyaratan yang harus disiapkan.
Apabila dokumen dan persyaratan telah dilengkapi secara keseluruhan maka selanjutnya pendaftaran UMKM online dapat segera dilakukan. Berikut cara pendaftaran secara online UMKM.
Berikut adalah cara mendaftar UMKM secara online yang dapat dilakukan secara mandiri bagi pelaku usaha. Pendaftaran UMKM online daoat diakses setiap saat tanpa batasan waktu.
Upaya ini dilakukan untuk mendukung usaha mikro dan UMKM yang menjadi fokus ekonomi Indonesia, dimana UMKM mampu bertahan dalam kondisi ekonomi yang sulit sekalipun. Sehingga pemerintah mendukung penuh pendaftaran Online UMKM agar memiliki izin usaha dan berkekuatan hukum. (ifr)