ASAPENA – Sebanyak 5 juta pekerja bisa sedikit lega dengan kenaikan harga BBM per 3 September 2022 lalu. Pasalnya, Bantuan Subsidi Upah (BSU) bakal cair dalam pekan ini.
Pencairan BSU bakal dibagi menjadi beberapa tahap. Untuk tahap pertama, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa (6/9) lalu. Artinya, BSU sebesar Rp 600 ribu sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bakal segera dicairkan kepada pekerja. Targetnya, BSU akan mulai dicairkan pada Jumat (8/9/2022) besok.
Data pekerja calon penerima BSU yang diserahkan BPJAMSOSTEK pada tahap pertama ini mencapai 5.099.915 pekerja. Atau baru 30 persen dari jumlah penerima eligible/pekerja yang berjumlah sekitar 14,6 juta sesuai yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ida mengatakan data yang sudah masuk akan kembali dilakukan skrining ulang untuk dipadankan dengan data ASN, TNI, Polri, serta penerima program kartu prakerja dan PKH.
“Targetnya, data selesai hari ini (kemarin). Selanjutnya, Kementerian Keuangan bakal langsung menyampaikan dana BSU ke bank penyalur seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI,” ujar Menteri Ida.
Melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) tersebut, BSU akan langsung disampaikan kepada pemegang rekening.
“Jadi dari Kemenkeu langsung ditranfer ke penerima lewat Bank Himbara. Tidak mampir ke Kemenaker. Mudah-mudahan hari Jumat (besok) bisa disalurkan ke penerima,” ungkapnya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 10/2022, tidak semua pekerja bisa menerima BSU. Hanya mereka yang merupakan WNI dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) hingga Juli 2022, bukan ASN/TNI/Polri, dan memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi/kabupaten/kota yang bisa mendapatkannya.
Terkait sisa kuota 1,3 juta, Ida mengaku akan mengembalikan dana ke Kemenkeu jika kuota tidak terpenuhi hingga 16 juta. Sebab, penyaluran dilakukan berdasar permenaker yang ada.
“Kalau data yang eligible itu lebih sedikit setelah ada pemadanan, uangnya kami akan kembalikan ke Kemenkeu,” tegasnya.
Selain Bank Himbara, tahun ini PT Pos Indonesia juga diikutsertakan dalam penyaluran BSU. Menurut Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi, teknis penyaluran lewat PT Pos tak jauh berbeda dengan yang dilakukan perusahaan pelat merah itu ketika ditugaskan untuk menyalurkan bansos oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Artinya, dana akan diantar ke alamat penerima atau bisa diambil ke kantor pos terdekat. (rin)