ASAPENA – Kementerian Keuangan sebelumnya menerbitkan aturan yang meresmikan penggunaan meterai elektronik. Bersamaan dengan itu, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati juga menerbitkan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 86 tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Seperti diketahui, pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai, tentunya melalui sistem meterai elektronik.
Berdasarkan informasi, meterai elektronik memiliki kode unik, berupa nomor seri dan keterangan tertentu. Terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Lalu bagaimanakah mendapatkan meterai elektronik? Termasuk cara penggunaan meterai elektronik secara legal?
Berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan, saat ini pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai menjadi kewenangan dari Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Termasuk pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.
Perum Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik bekerja sama dengan pihak lain. Melalui proses yang transparan, akuntabel, dan memberi Nomor SP penjualan meterai 31/2021 kesempatan yang sama.
Untuk pengaplikasian atau pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.emeterai.co.id. Kita diharuskan membuat akun terlebih dahulu di laman tersebut, agar bisa mengakses meterai elektronik.
Setelah itu, kita bisa memilih dokumen yang nantinya akan dibubuhi meterai elektronik. Jika terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, tidak perlu khawatir. Pemerintah memastikan pembayaran juga dapat dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyampaikan pernyataan resmi terkait terbitnya meterai elektronik terbaru pada segenap wajib pajak, yang ada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II. Aturan ini diharapkan mampu memberi dampak positif.
“Baik dari sisi kemudahan, maupun dari sisi efisiensi penerapan aturan bea meterai,” katanya.
Dia mengharapkan, adanya meterai elektronik terbaru ini, diharapkan lebih memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Terutama yang berkaitan dengan bea meterai, lebih memberikan rasa keadilan dan lebih efisien. (rin)
Prosedur Pembubuhan Meterai Elekronik
1. Pendaftaran
2. Pembelian dan Pembubuhan Meterai