Categories: AsaTechNasional

Begini Cara Penggunaan Meterai Elektronik Untuk Pengesahan Dokumen

ASAPENA – Kementerian Keuangan sebelumnya menerbitkan aturan yang meresmikan penggunaan meterai elektronik. Bersamaan dengan itu, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati juga menerbitkan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 86 tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Seperti diketahui, pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai, tentunya melalui sistem meterai elektronik.

Berdasarkan informasi, meterai elektronik memiliki kode unik, berupa nomor seri dan keterangan tertentu. Terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Lalu bagaimanakah mendapatkan meterai elektronik? Termasuk cara penggunaan meterai elektronik secara legal?

Berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan, saat ini pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai menjadi kewenangan dari Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Termasuk pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.

Perum Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik bekerja sama dengan pihak lain. Melalui proses yang transparan, akuntabel, dan memberi Nomor SP penjualan meterai 31/2021 kesempatan yang sama.

Untuk pengaplikasian atau pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.emeterai.co.id. Kita diharuskan membuat akun terlebih dahulu di laman tersebut, agar bisa mengakses meterai elektronik.

Related Post

Setelah itu, kita bisa memilih dokumen yang nantinya akan dibubuhi meterai elektronik. Jika terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, tidak perlu khawatir. Pemerintah memastikan pembayaran juga dapat dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyampaikan pernyataan resmi terkait terbitnya meterai elektronik terbaru pada segenap wajib pajak, yang ada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II. Aturan ini diharapkan mampu memberi dampak positif.

“Baik dari sisi kemudahan, maupun dari sisi efisiensi penerapan aturan bea meterai,” katanya.

Dia mengharapkan, adanya meterai elektronik terbaru ini, diharapkan lebih memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Terutama yang berkaitan dengan bea meterai, lebih memberikan rasa keadilan dan lebih efisien. (rin)

Prosedur Pembubuhan Meterai Elekronik

1. Pendaftaran

  • Masuk laman https://pos.emeterai.co.id
  • Membuat akun pada laman tersebut pada menu Daftar
  • Ada tiga kriteria yakni personal, enterprise, dan wholesale
  • Untuk verifikasi, pengguna akan menerima SMS dari sistem untuk proses validasi saat melakukan Log In

2. Pembelian dan Pembubuhan Meterai

  • Beli meterai elektronik seharga Rp 10 ribu dengan cara masuk ke menu PEMBELIAN, sebelum masuk ke menu PEMBUBUHAN
  • Isi identitas dokumen seperti tanggal, nomor, tipe (surat perjanjian, akta notaris, akta pejabat, surat berharga, dokumen transaksi, atau dokumen lelang)
  • Unggah softcopy dokumen dalam format PDF. Meterai elektronik akan muncul pada dokumen yang diunggah
  • Posisikan meterai elektronik pada posisi yang seharusnya pada dokumen, lalu pilih menu BUBUHKAN E-METERAI, lalu memilih menu YES
  • Akan muncul tampilan kotak berjudul Pembuatan PIN, lalu masukkan 5 digit PIN yang ingin dibuat, lalu menulis ulang PIN tersebut untuk konfirmasi
  • PIN akan terus digunakan untuk setiap pembuatan meterai elektronik
  • Setelah pengisian PIN selesai, maka meterai elektronik ini akan tercantum pada dokumen
  • Pilih menu UNDUH untuk mengunduh dokumen yang sudah dibubuhi meterai elektronik