ASAPENA.COM – Memiliki surat izin usaha untuk UMKM memang bukan sebuah kewajiban mutlak yang harus dipenuhi pemilik usaha. Namun, sebuah UMKM yang memiliki surat izin usaha akan memiliki kekuatan hukum serta sebagai sarana pengembangan usaha. Hal ini juga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha yang dimiliki UMKM.
Kekuatan hukum yang dapat dimiliki oleh UMKM adalah dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). UMKM yang memiliki NIB akan terdaftar oleh sistem Online Single Submission (OSS).
Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha. Sebelum mendaftar UMKM agar memiliki NIB ada beberapa langkah dan persyatatan yang harus dilengkapi. Persyaratan yang harus dipenuhi yakni wajib memiliki izin usaha seperti izin lokasi, lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selanjutnya untuk cara membuat NIB bagi pelaku usaha UMKM sebagai berikut.
Pada halaman pendaftaran pemilik usaha harus mengisi data meliputi nama usaha, kegiatan usaha, sektor usaha, sarana usaha, alamat, status tempat, jumlah pekerja, dan perkiraan penghasilan. Jika semua sudah selesai klik simpan data. Dan terakhir, klik tombol Proses NIB hingga sampai proses penerbitan NIB yang diajukan.
Adapun langkah – langkah pengisian pendaftaran melalui laman OSS adalah sebagai berikut.
Beberapa dari kita tentu belum mengetahui pentingnya memiliki izin usaha bagi UMKM. Nah, berikut ini adalah keuntungan Izin Usaha bagi pelaku usaha (UMKM).
Ketika sebuah UMKM sudah memiliki surat izin usaha maka pelaku usaha memiliki perlindungan hukum. Jadi, tidak orang yang bisa melakukan pembongkaran atau penertiban secara paksa.
Memiliki izin usaha menjadi suatu keuntungan bagi pelaku UMKM agar lebih mudah menjalin kerjasama dengan pengusaha lain. Adanya izin usaha membuat perusahaan lain memiliki kepercayaan tinggi kepada UMKM yang mengajak kerjasama.
UMKM yang sudah mengantongi surat izin usaha akan lebih mudah melakukan pinjaman dana kepada lembaga keuangan atau bank agar mendapat sumber tambahan modal.
UMKM yang menjadi salah satu tonggak perekonomian membuat pemerintah mendorong penuh segala kegiatan demi kemajuan UMKM. Pemerintah akan memberikan fasilitas berupa workshop, seminar, dan pelatihan kepada pelaku usaha untuk membuat inovasi dan mampu mengembangkan usahanya.
Setelah UMKM memiliki Izin Usaha (NIB) maka kini pelaku usaha dengan mudah untuk mendaftarkan UMKM yang dimilikinya. Tujuan dari pendaftaran UMKM itu sendiri adalah untuk memudahkan pengenalan merek/brand agar lebih dikenal oleh konsumen.
Kini setelah UMKM memiliki kekuatan hukum maka pelaku usaha lebih percaya diri dalam mengembangkan usaha yang dimilikinya. (ifr)