ASAPENA.COM – Syarat dan cara mengajukan KPR BTN untuk membeli Rumah Toko (Ruko). Rumah Toko (Ruko) diartikan sebagai sebuah bangunan bertingkat yang digunakan sebagai sebuah layanan usaha. Pada bagian lantai bawah digunakan untuk membuka usaha atau berupa kantor sederhana dan dibagian lantai atas digunakan untuk tempat tinggal.
Memiliki ruko bagi beberapa orang terutama pelaku usaha sangat penting. Hal ini sebagai sarana lapangan usaha dan pengembangan bisnis sehingga membutuhkan tempat yang layak agar bisnis berjalan dengan lancar. Dalam hal ini seorang pebisnis bisa membeli ruko melalui developer atau beberapa KPR. Dan yang umumnya paling aman adalah membeli Ruko melalui KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
Jika biasanya KPR hanya melayani pembelian rumah saja, namun nyatanya membeli Ruko juga bisa melalui KPR. Salah satu KPR terpercaya dan sudah menangani banyak nasabah adalah KPR BTN. Salah satu program unggulan dari Bank BTN adalah program pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang juga melayani pembelian Rumah Toko (Ruko).
Kredit Pemilikan Rumah Toko BTN memiliki plafon kredit lebih bebas. Besarnya plafon bisa ditentukan sendiri sesuai kebutuhan setiap nasabah. Kondisi ini memudahkan setiap pemohon/nasabah yang ingin mengajukan KPR BTN untuk pembelian Rumah Toko.
Tak hanya itu, jangka waktu pinjaman (tenor) juga memiliki batasan hingga 15 tahun. Sehingga angsuran/kredit tidak terlalu besar. Namun itu semua kembali lagi berapa besarnya plafon pinjaman yang diajukan.
KPR BTN khusus pembelian Rumah Toko juga memiliki suku bunga lebih kompetitif dengan bank/lembaga pinjaman lainnya. Serta nasabah juga akan mendapatkan asuransi jiwa berbentuk kredit dan mendapat asuransi akibat kebakaran.
Sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR BTN pembelian Rumah Toko. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yang pertama adalah pemohon/nasabah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 21 tahun atau telah berstatus menikah. Usia maksimal bagi pemohon/nasabah yakni tidak melebihi 65 tahun. Ini semua berlaku bagi nasabah yang memiliki pekerjaan sebagai karyawan, wiraswasta, atau profesional.
Setiap nasabah yang berstatus sebagai karyawan ataupun seorang pekerja profesional lama bekerja minimal selama 1 tahun. Nasabah bisa membuktikan ini dengan melampirkan bukti lain seperti kontrak kerja.
Pemohon nantinya wajib membayar asuransi banker clause atau asuransi jiwa dan kebakaran. Serta untuk yang terakhir adalah setiap nasabah harus menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan). Saat nantinya pengajuan permohonan KPR BTN berhasil nasabah harus membayar angsuran melalui auto debet dari rekening BTN yang dimilikinya.
Cara pendaftaran atau pengajuan KPR BTN Rumah Toko sangat mudah. Pemohon hanya perlu datang ke kantor cabang BTN terdekat. Saat pengajuan berlangsung pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir aplikasi pengajuan secara lengkap. Setiap nasabah yang telah mengisi formulir pengajuan KPR BTN Ruko harus menyerahkan kepada petugas Loan Service.
Nasabah harus menyiapkan biaya pre realisasi yang cukup untuk pembayaran diawal. Dan terakhir adalah penandatanganan perjanjian kredit dan akta jual beli perjanjian kredit dan APHT.