ASAPENA – Youtube akan memberlakukan sistem pemotongan pajak dari pendapatan konten kreator di seluruh dunia. Termasuk di Indonesia. Adapun jenis penghasilan terkait yang dimaksud adalah yang bersumber dari monetisasi konten. Baik dari Iklan, Channel Membership, Hingga Youtube Premium.
Pihak Youtube sendiri telah melayangkan surat notifikasi pemberlakuan sistem ini kepada para Youtuber melalui email. Hal ini tentu saja membuat para Youtuber diwajibkan untuk menghimpun berbagai macam informasi. Baik informasi hal-hal terkait wajib pajak, hingga penentuan jumlah potongan yang akan diberlakukan. Informasi ini diisikan melalui kanal Youtube Adsense masing-masing konten kreator.
Melalui pernyataan resminya, Youtube akan mulai memberlakukan pemotongan pajak bagi para konten kreatornya berdasarkan pemasukan dari jumlah penonton di Amerika Serikat. Sedangkan untuk batas pengumpulan data wajib pajaknya, Youtube telah menetapkan tenggat hingga 31 Mei 2021.
Lebih lanjut Youtube mencontohkan simulasi pemotongan pajak yang akan diberlakukan.
Semisal pada bulan terakhir seorang konten kreator bjsa menghasilkan sebanyak USD 1.000 dengan asumsI per dolarnya adalah Rp. 14.000, maka berikut adalah 3 skenario kemungkinan pemberlakuan pemotongan.
Skenario Pertama
Apabila konten kreator tidak memberikan informasi wajib pajaknya hingga tenggat yang telah ditentukan oleh pihak Youtube, maka konten kreator tersebut akan dikenakan pemotongan sebesar 24 persen dari total pendapatan. Termasuk dengan pendapatan yang dihasilkan dari penonton di luar Amerika. Artinya Konten kreator tersebut akan mendapatkan potongan USD 240 atau setara dengan Rp. 3,36 Juta.
Skenario Kedua
Jika konten kreator telah mengirimkan informasi wajib pajaknya sebelum tenggat pada pihak youtube, namun dinilai tidak memenuhi persyaratan wajib pajaknya, maka pajak yang akan dikenakan pada konten kreator tersebut adalah sebesar 30 persen. Dengan ketentuan nilai sebesar 30 persen tersebut diambil dari ketentuan pajak yang berlaku.
Skenario Ketiga
Apabila konten kreator telah mengirimkan informasi pajaknya, serta mematuhi dan persyaratannya terpenuhi, maka konten kreator tersebut hanya akan dikenakan potongan pajak sebesar 15 persen oleh Youtube.
Pemungutan pajak ini berlaku untuk pendapatan yang diperoleh dari penonton yang berasal dari Amerika Serikat saja. Artinya tidak secara keseluruhan pendapatan konten kreator akan dikenakan pemungutan pajak.
Pemberlakuan leraruran ini dikarenakan pihak Google sendiri menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab untuk mengumpulkan informasi pajak untuk semua konten monetisasi dari luar Amerika yang memperoleh pendapatan dari Amerika. Hal ini berdasarkan Chapter 3 of the Internal Revenue Code.
Dengan kata lain, hal ini akan mempengaruhi pendapatan Youtuber yang memiliki jumlah viewer terbanyaknya dari Amerika. (ara)