ASAPENA – Sempat viral sebuah plat nomor kendaraan khusus yang muncul baru-baru ini. Isunya itu adalah kendaraan khusus milik anggota DPR. Beredar sebuah foto mobil Jeep Rubicon berwarna abu-abu dengan tampilan plat nomor yang tak biasa.
Pada bagian kanan plat tersebut terdapat logo berwarna emas yang nampak seperti lambang dari DPR, yaitu burung garuda yang mengepakan sayap. Banyak yang menduga itu adalah plat khusus anggota dewan.
Namun, hingga kini memang belum diketahui pasti apakah plat tersebut benar milik DPR. Terasa janggal sebab jika dilihat dari aturan yang dibuat oleh pemerintah, bahwa tak ada plat khusus bagi anggota DPR.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penertiban Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dijelaskan bahwa hanya ada beberapa kendaraan di Indonesia yang boleh menggunakan pelat-pelat khusus.
Inilah beberapa pejabat yang memiliki plat khusus:
Plat Nomor RI-1 : Presiden Republik Indonesia
Plat Nomor RI-2 : Wakil Presiden Republik Indonesia
Plat Nomor RI-5 : Ketua MPR
Plat Nomor RI-49 sampai 51: Wakil Ketua MPR
Plat Nomor RI-6 : Ketua DPR
Plat Nomor RI-51-54 : Wakil Ketua DPR
Plat Nomor RI-11 sampai 45 : Jajaran para menteri