ASAPENA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih terus menggodok skema baru tentang tunjangan kinerja (tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tahun depan, rencananya tukin tersebut diusulkan untuk diseleksi lebih lanjut, sesuai kinerja masing-masing PNS.
“Selama ini pemberian tukin sama rata, nah kita usul ke depan ada perbedaan. Sehingga diusulkan kenaikan gaji, namun akan diseleksi lagi. Untuk pegawai yang kinerjanya bags tentu akan mendapat lebih besar,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.
Dengan demikian, tukin yang diterima setiap pegawai tidak lagi dibedakan berdasarkan instansinya, namun kinerja setiap pegawai itu sendiri. Semakin baik kinerjanya, akan semakin besar tukin yang diterimanya.
Seperti diketahui, tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dimana besarannya didasarkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011, tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS.
Selama ini dalam penilaian suatu jabatan melalui proses evaluasi jabatan, KemenPAN-RB menggunakan sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan atau Factor Evaluation System (FES). Seperti misalnya untuk penilaian Jabatan Struktural, pengaturan organisasi dan manajerial, hubungan personal, yang terbagi dalam dua sub faktor yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan, kriteria penilaian ruang lingkup program dan dampak, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, serta kondisi lain.
Sementara itu, jabatan fungsional digunakan faktor jabatan, seperti pedoman kerja, kompleksitas tugas, pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, ruang lingkup dan dampak, tujuan hubungan, persyaratan fisik, lingkungan pekerjaan dan hubungan personal.
Dari faktor tersebut, telah ditetapkan 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan dengan yang berbeda-beda dan berjenjang. Jabatan terendah ditetapkan sebesar 190 sedangkan tertinggi sebesar 4.730.
Selain itu ada juga rumusan dengan memberikan indeks besaran rupiah (IDrp) tertentu untuk setiap poin penilaian jabatan serta penentuan setiap poin jabatan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Seperti misalnya untuk jabatan Sekretaris Utama, jika menggunakan patokan ini dengan kelas jabatan 17 dan nilai jabatan 4.585. Maka tukin yang diterima sebesar 4.585 dikali indeks besaran rupiah sebesar Rp 5000. Sehingga hasilnya adalah sebesar Rp 22.925.000.
Sebagai PNS di Indonesia, terdapat beberapa tunjangan yang umumnya diterima, meskipun besaran dan jenisnya dapat bervariasi tergantung pada faktor seperti jabatan, golongan, dan kebijakan pemerintah. Berikut adalah beberapa tunjangan yang biasanya diterima oleh PNS di Indonesia:
Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang memiliki tanggungan keluarga, seperti pasangan atau anak. Besarannya tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan yang sah.
Tunjangan ini diberikan kepada PNS berdasarkan jabatan yang diemban. Besaran tunjangan jabatan akan berbeda antara jabatan struktural (misalnya, kepala dinas, kepala bagian) dan jabatan fungsional (misalnya, dokter, guru).
Tunjangan kinerja atau tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS sebagai penghargaan atas kinerja yang baik. Besarannya dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, seperti penilaian kinerja dan kebijakan pemerintah.
Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang ditempatkan di daerah terpencil atau tertinggal, sebagai insentif dan penghargaan atas tugas yang dilakukan di daerah tersebut.
PNS yang melakukan perjalanan dinas atau tugas luar kota bisa mendapatkan tunjangan transportasi, yang meliputi biaya transportasi, akomodasi, dan makan selama perjalanan.
PNS yang melanjutkan pendidikan tinggi atau program pelatihan tertentu yang relevan dengan jabatan atau tugas mereka bisa menerima tunjangan pendidikan untuk biaya studi atau pelatihan.
Penting untuk dicatat bahwa besaran dan jenis tunjangan dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, sebaiknya Anda menghubungi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait untuk mendapatkan informasi terkini mengenai tunjangan yang diterima oleh PNS di Indonesia. (adm)