ASAPENA.COM – Kasus korupsi yang menimpa Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan DP4 PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 6 tersangka. Dari penetapan tersangka kasus korupsi PT Pelindo, kini mereka langsung diamankan dan ditahan.
Menurut penuturan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan, “Tim penyidik yang berada di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dan menahan 6 tersangka kasus korupsi dana pensiun PT Pelindo (persero) tahun 2013 sampai 2019,” Selasa (9/5)
Semua tersangka sudah ditahan dirutan (rumah tahanan) yang berbeda. Menurut Kuntadi Direktur Jampidsus penahanan berlangsung selama 20 hari kedepan guna mempermudah proses penyelidikan.
Berdasarkan penjelasan Direktur Jampdisus Kuntadi, telah terbukti adanya temuan bukti bahawa program pengelolaan DP4 Pelindo telah dikorupsi. Hal ini dibuktikan dengan adanya investasi pembelian tanah dan penyertaan modal di PT Indoport Prima (IP) dan PT Indoport Utama (UI). Jumlah total kerugian negara mencapai Rp 148 miliar dari kasus korupsi dana pensiun PT Pelindo (Persero) tersebut.
“Ada fee makelar dan harga tanah dimark up, hingga ada kelebihan dana yang diterima tim pembelian tanah dan pengadaan di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok,” ujar Kuntadi.
Dengan dalih untuk investasi dan penanaman modal kepada PT Indoport keenam tersangka berhasil mengkorupsi dan tidak bertanggung jawab atas dana yang telah dikeluarkan.
Masing-masing tersangka memiliki jabatan yang berbeda sesuai periode masa kerja. Tersangka pertama atas nama Edi Winoto Direktur Utama DP4 periode 2011 sampai 2016, kini ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Salemba Kejagung.
Ada juga Khamidin Suwarjo Direktur Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008 sampai 2014 juga ditahan di Rutan Salemba. Berikutnya Umar Samiaji Manager Investasi DP4 periode 2005 sampai 2019 yang kini ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Pusat.
Tersangka yang ditahan di Rutan Kelas 1 Jakpus selanjutnya ada Imam Syafingi Staff Investasi Sektor Riil periode 2012 sampai 2017 dan Chiefy Adi Kusmargono sebagai Dewan Pengawas DP4 periode 2012 sampai 2017.
Dan tersangka yang terakhir merupakan makelar tanah itu sendiri atas nama Ahmad Adhi Aristo yang juga ditahan di Ruran Salemba Cabang Kejagung.
Sebelumnya kasus ini sudah dilakukan penyelidikan sejak bulan Maret lalu. Penyidik memprediksi adanya kerugian hampir Rp 150 miliar. Dan benar ternyata ada modus operandi makelar tanah dan mark up tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp 148 miliar.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan secara langsung oleh Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), tim penyidik telah melakukan penyidikan terhadap 29 orang saksi. Penyidikan juga dilakukan disejumlah perusahaan terkait.
“Tim peyidik memeriksa 29 orang saksi dan menggeledah tempat terkait seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT Indoport, dan PT Pratama Capital Assets Management Prima,” ucap Ketut.
Kasus korupsi Dana Pensiun PT Pelindo (Persero) terungkap awalnya karena pihak Pelindo ingin melakukan proses audit di DP4. Hal ini lantas membuat pihak PT Pelindo berkomunikasi denban Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Proses audit bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan dalam keadaan baik. Jika nantinya ditemukan mengenai masalah keuangan maka hal ini akan diserahkan kepada aparat hukum. PT Pelindo dan Kementerian BUMN menginginkan adanya pengelolaan keuangan yang baik mengenai dana pensiun di PT Pelindo (Persero)