ASAPENA.COM – Cara mendirikan PT berbadan hukum memilik beberapa syarat dan tahapan yang yang harus dilengkapi. Perseroan Perorangan (PT) adalah bentuk badan usaha yang terpisah dari pemiliknya, dimana kepemilikan dan pengelolaan diatur dalam undang-undang.
PT adalah badan hukum yang terdiri dari dua atau lebih pemilik (pemegang saham) yang menginvestasikan modalnya dalam perusahaan. Modal ini kemudian digunakan untuk menjalankan usaha dan menghasilkan keuntungan bagi pemegang saham.
Berbicara mengenai pendirian PT adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang. PT termasuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dalam peraturan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Tujuan pendirian PT itu sendiri adalah memberikan dukungan dan kemudahan pelaku usaha dalam pembangunan bisnisnya.
Dalam mendirikan PT harus melampirkan beberapa berkas seperti penjelasan berikut.
Setelah semua berkas dan persyaratan sudah lengkap langkah selanjutnya adalah mendirikan perusahaan (PT). Berikut prosedur dan tahapan pendirian PT yang harus dilakukan oleh pemegang saham dan penanggung jawab perusahaan.
Berikut adalah tahapan pendaftaran Perusahaan (PT) yang harus memenuhi kewajiban hukum dan perpajakan. Selain itu PT juga harus mematuhi standar akuntansi dan laporan keuangan yang cukup ketat.
Perusahaan (PT) sendiri memiliki keterbatasan dimana biaya pendirian dan biaya operasional lebih tinggi. Kepemilikan perusahaan yang hanya 2 (orang) membuat beban biaya pembangunan yang harus ditanggung lebih banyak tiap orangnya. Sehingga sebelum memutuskan untuk mendirikan perusahaan (PT) harus siap secara kemampuan dan pembiayaan.
Namun, pendaftaran PT yang melewati administrasi cukup ketat tentunya membuat PT memiliki kekuatan hukum. Perusahaan (PT) yang memiliki kekuatan hukum dilindungi oleh pemerintah sehingga jika ada pihak yang melakukan penyalahgunaan dan merugikan pihak perusahaan (PT) akan dikenai sanksi/hukuman.
Sehingga pemilik perusahaan (PT) lebih tenang karena mendapat perlindungan dari lembaga/instansi pemerintah. (ifr)