ASAPENA – Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para UMKM senilai Rp 600.000, masih belum juga dicairkan. Bantuan ini sudah ditunggu-tunggu oleh setidaknya 12 juta pelaku usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa para pelaku usaha mikro bakal menerima bantuan sebesar Rp 600.000.
“Ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang besarannya Rp600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima,” kata dia.
Sedangkan syarat untuk bisa mendapatkan BLT UMKM di antaranya yaitu, Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP. Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU). Serta bukan PNS/PPPK (ASN).
Di sisi lain, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan, pencairan BLT UMKM Rp600.000 masih menunggu arahan dan kepastian anggaran.
“Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya,” tandasnya. (lis)