ASAPENA – Sebagai pelaku usaha, penentuan bentuk badan usaha tentunya menjadi hal yang sangat penting. Mengingat hal tersebut merupakan landasan legalitas suatu perusahaan.
Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis bentuk usaha yang diizinkan beroperasi. Diantaranya adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Venootschap (CV).
Untuk menentukan mana diantara kedua badan hukum tersebut yang sesuai, maka ada baiknya para pelaku usaha untuk mengetahui perbedaan kedua badan hukum tersebut. Berikut hal yang membedakan anata PT dan CV baik dari sisi hukum maupun operasionalnya.
Bentuk Perusahaan
PT adalah usaha berbentuk badan hukum, sementara CV adalah badan usaha non-hukum.
PT memiliki aturan khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Sedangkan, CV hanya diatur dalam aturan yang membahas Firma di Kitab Undang-Undang Hukuum Dagang (KUHD) Pasal 19-25.
Karena status hukumnya berbeda, maka pendaftaran dan pengesahannya juga berbeda. PT harus didaftarkan dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sebagai badan hukum. Sedangkan, CV hanya butuh didaftarkan pada Sistem Administrasi Badan Usaha Kemenkumham.
Nama Perusahaan DAN Pendaftaran
PT wajib untuk mencantumkan frasa Perseroan Terbatas atau singkatan PT dalam namanya dan nama tersebut tak boleh sama dengan perusahaan lain. Biasanya nama PT akan terdiri dari tiga kata. sedangkan pada CV, pendiri tak harus mencantumkan CV dan terdapat kemungkinan kesamaan nama antara CV satu dengan lainnya.
Dalam prosesnya, PT cenderung memakan waktu lebih lama karena harus mengikuti prosedur Kemenkumham. Sementara CV tak membutuhkan pengesahan khusus dari Kemenkumham sehingga prosesnya cukup singkat.
Modal
Pendirian PT setidaknya harus disertai modal dasar minimal Rp 50 juta dengan 25 persen atau 12,5 juta dari jumlah tersebut harus dialokasikan sebagai aset perusahaan. Hal tersebut seperti yang tercantum pada UU Nomor 40 Tahun 2007. Namun, Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 memberi keleluasaan bagi pendiri untuk menentukan modal minimum pendirian PT.Untuk mendirikan CV, pendiri tak dikenai aturan wajib terkait modal minimum.
Status Kepemilikan dan Pendiri
Pendirian PT juga minimal diajukan oleh dua orang yang memiliki bagian saham. Dibolehkan salah satunya merupakan WNA. Apabila kedua pendiri adalah WNA, perusahaan itu disebut Perusahaan Milik Asing (PMA) sehingga harus mengikuti aturan terkait PMA yang berlaku.
Namun, menurut UU Cipta Kerja Tahun 2020, minimal 2 orang pendiri dalam PT tidak berlaku bagi PT yang sahamnya dimiliki oleh negara, BUMN, BUMD, BUMDes, perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai UU Pasar Modal, atau perseroan yang pendirinya adalah UMKM.
Sedangkan untuk CV, pendirian minimal harus diajukan oleh dua orang. Dimana salah astunya merupakan sekutu aktif dan dan yang lainnya sebagai sekutu pasif. Untuk pengajuan CV, kedua fihak harus berkewarganegaraan Indonesia.
Kepengurusan
Dalam CV, pengurusan perusahaan sendiri merupakan tanggung jawab sekutu aktif sepenuhnya tanpa ada campur tangan dari fihak sekutu pasif.
Sedangkan, pengurusan PT dilakukan oleh jajaran direksi yang ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hanya pemegang saham yang ditunjuk sebagai direksi lah yang berwenang mengurus PT.
Tujuan Perusahaan
Perusahaan berbentuk CV memiliki tujuan yang terbatas pada bidang tertentu saja. Bidang tersebut seperti perdagangan, pembangunan, perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan, dan jasa.
Sementara itu, PT dibolehkan untuk menjalankan bidang usaha yang lebih luas seperti PT non-fasilitas di bidang perdagangan, perbengkelan, pembangunan, jasa, dan sejenisnya. Atau PT usaha khusus seperti forwarding, perusahaan pers, pariwisata, perusahaan bongkar muat, dll.
Pajak
Sebagai salah satu bentuk badan usaha, PT maupun CV wajib membayar pajak dari gaji karyawan, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Hal yang sama juga berlaku jika PT atau CV menyewa tanah/bangunan objek pajak.
Dalam PT, aset perusahaan ada pada saham yang terbagi dalam masing-masing pemilik saham yang nantinya mendapat keuntungan berupa dividen. Maka, objek pajak dalam PT adalah dividen yang juga berupakan objek pajak.
Sedangkan pada CV, kekayaan pribadi dihitung sebagai aset perusahaan yang juga menghasilkan keuntungan.
Demikian pebedaan antara PT dan CV dari berbagai aspek. Dari perbedaan tersebut para pelaku usaha diharapkan bisa mempertimbangkan mana bentuk badan usaha yang cocok diterpakan terhadap kondisi perusahaannya. (ara)