Berikut Perbedaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Serta Jenis Pajaknya

ASAPENA – Sebagai pelaku usaha, UMKM juga merupkan wajib pajak yang pelaksanaannya diatur oleh negara. Pajak ini sendiri memiliki sifat yang mengikat. Artinya pajak ini sendiri adalah suatu kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara demi kebutuhan masyarakat luas.

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jendal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pajak memiliki arti sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau suatu badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.

Secara sederhana, kita bisa mengartikan pajak sebagai uang atau iuran yang wajib dibayarkan kepada pemerintah dari masyarakat. Tentunya, manfaat iuran itu ialah guna membiayai segala hal yang dibutuhkan negara bagi masyarakatnya.
Perlu diketahui bahwa pajak ini dibedakan menjadi dua berdasarkan sifatnya, yakni pajak tidak langsung dan pajak langsung.

Pajak langsung ialah pajak yang wajib dibayarkan apabila kita melakukan perbuatan atau peristiwa tertentu, semisal ketika seseorang akan dikenakan pajak PPN ketika membeli suatu barang.

Pajak tidak langsung adalah pajak yang wajib dibayarkan secara berkala oleh perorangan ataupun badan usaha. Adapun contoh pajak ini ialah pajak penghasilan (PPH) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Seperti namanya, UMKM ini terdiri dari usaha mikro, kecil dan menengah. Secara sederhana, perbedaan dari ketiga usaha tersebut berada pada total omzet dan aset yang dimilikinya. Untuk lebih jelasnya, sebagai berikut:

Related Post

Usaha Mikro
Mengutip situs tembalang.semarangkota.go.id, usaha mikro ialah usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan atau badan usaha. Adapun usaha mikro memiliki rata-rata hasil penjualan maksimal Rp300.000.000, dan aset yang dimiliki sebesar Rp50.000.000.

Usaha Kecil
Sama halnya dengan usaha mikro, tetapi usaha kecil ini memiliki hasil penjualan per tahunnya mencapai Rp300.000.000 hingga Rp2.500.000.000.

Usaha Menengah
Sementara usaha menengah juga merupakan usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perorangan ataupun suatu badan usaha. Sementara untuk total omzet per tahunnya mulai Rp2.500.000.000 sampai 50.000.000.000.

Pajak bagi para pelaku UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Peraturan tersebut hasil penyempurnaan dari PP Nomor 46 Tahun 2013. Adapun pajak tersebut mengatur besaran tarif pajak yang perlu dibayarkan pelaku UMKM kepada pemerintah.

Baik toko ritel ataupun e-commerce wajib membayarkan pajak PPh 0,5% dari penghasilan brutonya kepada pemerintah. Namun semenjak 1 April 2022, para pelaku UMKM yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp500 juta per tahunnya tidak akan dikenakan PPh 0,5%, atau dalam kata lain ialah 0 persen.

Hal ini tentunya semakin memberikan nafas segar bagi para pelaku UMKM, terutama yang memilki omzet per tahunnya kurang dari Rp500 juta rupiah. (*)

Tags: PajakUMKM