ASAPENA – Sertifikat halal merupakan merupakan sebuah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk. Dengan adanya logo halal ini, maka konsumen yang beragama Islam bisa mengkonsumsi produk tersebut tanpa perlu khawatir dengan status halal haramnya.
Hal ini akan menjadi sangat penting bagi para pelaku usaha yang bergerak dibidang pangan dan kosmetik.
Kepemilikan sertifikat halal ini ditandai dengan penyertaan logo halal pada kemasan produk. Produk yang sembarangan tidak bisa mendapatkan logo halal ini. Karena produk trersebut akan menjalani serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian hingga dinyatakan Halal.
Adapun langkah yang bisa dilakukan untuk mendapatkan Sertifikasi Halal adalah sebagai berikut :
1. Pertama, buka laman berikut ini https://ptsp.halal.go.id dan login menggunakan akun pengguna Anda.
2. Jika belum memiliki akun, klik opsi “Create an account”, lalu pilih jenis pengguna “pelaku usaha”, alamat e-mail aktif, dan password yang bakal dipakai buat login.
3. Bila telah muncul notifikasi pesan masuk bahwa akun berhasil terverifikasi di alamat e-mail tersebut, lakukan login akun pengguna.
4. Setelah login berhasil, pilih asal dari pelaku usaha, bisa luar negeri atau dalam negeri.
5. Masukkan NIB dari usaha milik Anda Setelah itu, sistem bakal memunculkan informasi data pelaku usaha dan tekan “Lanjut” untuk melanjutkan pendaftaran.
6. Lantas, unggah syarat dokumen yang disebutkan sebelumnya
Alur Proses Sertifikasi Halal
1. Permohonan
Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal dengan menyerahkan kelengkapan dokumen yang diperlukan. Adapun kelengkapan dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
– Dokumen Pelaku Usaha
– Nama dan Jenis Produk
– Daftar Produk dan Bahan Yang Digunakan
– Pengolahan Produk
– Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal
2. Pemeriksaan
Setelah semua dokumen yang dibutuhkan telah dilengkapi, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH akan memeriksa dokumen yang telah diajukan tersebut. Setelah tervrifikasi, maka BPJPH akan menetapkan lembaga pemeriksa halal. Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini adalah sekitar 2 hari kerja.
3. Pemeriksaan
Pada tahapan ini, maka Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH akan melakukan pemeriksaaan terhadap produk serta menguji kehalalan produk yang diajukan. Proses ini biasanya akan memakan waktu selama 15 hari kerja.
4. Penetapan
Setelah LPH selesai melakukan pemeriksaan seta uji kehalalan bagi produk yang diajukan, maka diadakanlah Sidang Fatwa Halal oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Sidang ini adalah untuk menetapkan kehalalan suatu produk. Sidang Fatwa Halal ini sendiri memakan waktu selama 3 Hari Kerja.
5. Penerbitan
Sertifikasi Halal bisa dilaksanakan apabila dalam Sidang Fatwa Halal produk yang diajukan dinyatakan sebagai produk yang halal. Selanjutnya, setelah dinyatakan Halal, maka BPJPH akan menerbitkan sertifikat Halal bagi produk tersebut. Sedangkan proses penerbitan Sertifikat Halal ini hanya membutuhkan waktu 1 hari kerja.
Pelaku usaha diminta untuk melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha. Jika bukti pembayaran sudah diunggah, BPJPH akan melakukan verifikasi pembayaran tagihan.
Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (surat tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. (ara)