ASAPENA – Bisnis baju bekas impor atau thrifting beberapa tahun terakhir di Indonesia cukup ramai diminati. Banyak masyarakat yang mulai merambah bisnis tersebut. Namun ternyata, bisnis tersebut bisa mempengaruhi industri tekstil di dalam negeri.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang bisnis tersebut.
“Yang namanya impor pakaian bekas, itu sangat mengganggu industri tekstil kita,” ujar Jokowi, Rabu (15/3/2023).
Jokowi meminta lembaga terkait melakukan penelusuran bisnis tersebut. Berapa banyak melakukan bisnis tersebut dan berapa yang tertangkap.
“Sudah saya perintahkan betul untuk menelusuri itu. Itu sudah banyak yang ketemu,” lanjut Jokowi.
Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah melarang impor baju bekas dari negara-negara lain. Namun terlepas dari itu, pemerintah tidak melarang adanya bisnis jual beli baju bekas asalkan yang dijual baju produksi dalam negeri.
Pelarangan itu berkaitan dengan risiko kesehatan dan potensi rusaknya industri dalam negeri.
“Yang enggak boleh itu impor. Kalau jual barang bekas asal tidak impor itu boleh,” kata dia.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengakui jika impor baju bekas masih marak terjadi. Sejauh ini pihaknya telah melakukan tindakan di sejumlah wilayah mulai dari Kalimantan, Sulawesi dan Sumatera.
“Biasanya masuk lewat pelabuhan tikus yang tidak awasi. Jumlahnya cukup banyak,” ujarnya.
Menurutnya, bisnis impor baju bekas banyak masuk lewat negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. “Kita akan terus tindak tegas,” pungkasnya.
Di tempat lain, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kemendag terkait penindakan praktik bisnis baju bekas tersebut.
“Hari ini (kemarin, red), kita sudah koordinasi dengan Kemendag terkait penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Menurutnya, Polri juga akan berkolaborasi dengan Ditjen Bea Cukai. Upaya tersebut, guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait impor baju bekas.
“Kami siap bersinergi dengan stakeholder terkait,” pungkasnya. (adm)