ASAPENA.COM – Makanan dan minuman yang memiliki sertifikat halal sudah pasti terjamin keamananya. Mendapatkan label halal untuk suatu produk itu sendiri tidaklah mudah.
Pemilik usaha atau UMKM sebagai pihak produksi harus melengkapi persyaratan dan menjalani tahapan proses sertifikasi halal.
Persyaratan yang sudah lengkap selanjutnya akan diperiksa oleh Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) hingga menuju proses akhir penetapan sidang fatwa Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Jika fatwa halal telah terbit maka label halal sudah bisa dicantumkan pada produk makanan/minuman.
Namun, ada beberapa makanan/minuman yang tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal. Meskipun bahan-bahan serta proses pembuatan dilakukan secara higienis dan tidak terkontaminasi dengan benda atau makanan haram, produk makanan/minuman tersebut tidak bisa mendapat label halal.
Penyebab makanan/minuman tidak bisa bersertifikat halal ada tiga yakni pertama nama makanan mengandung unsur kebatilan dan kekufuran.
Kedua, produk makanan yang diproduksi dicampurkan dengan bahan yang menimbulkan rasa/aroma yang mengandung unsur haram.
Dan ketiga, penamaan makanan yang mengandung unsur setan/iblis dan binatang haram seperti babi yang tidak sesuai dengan syarat sertifikasi halal.
Belakangan ini banyak sekali restoran, kafe, street food atau UMKM lainnya yang menjual makanan dan minuman dengan nama setan seperti es pocong, es tuyul, es genderuwo, mie iblis, hingga mi setan dan lain sebagainya.
Pemberian nama makanan/minuman tersebut bertujuan untuk menarik rasa penasaran atau memberikan kesan luar biasa pada rasa makanan tersebut.
Makanan yang memiliki nama aneh dan sedikit ekstrim juga menjadi ciri khas agar lebih dikenal oleh konsumen.
Namun perlu diperhatikan lagi bagi kamu pelaku usaha atau UMKM yang baru memulai bisnis tetapi ingin mendapat sertifikat halal dikemudian hari, pastikan penamaan produk harus sesuai syariat dan tidak mengandung unsur setan atau unsur nama yang diharamkan hingga membuat sertifikasi halal tidak disetujui.
Dalam peraturan resmi LPPOM MUI menjelaskan secara sederhana bahwa makanan dan minuman yang tidak bisa mendapat sertifikasi halal karena mengandung unsur nama babi, anjing, setan, minuman keras, serta nama yang mengandung unsur keharaman dan kebatilan yang tidak sesuai dengan syariat islam.
Penamanan yang mengandung unsur erotis, porno, dan vulgar juga tidak memenuhi syarat sertifikasi halal meski menggunakan bahan-bahan halal sekalipun.
Ada pengecualian untuk penamaan produk agar tetap bisa mendapat sertifikat halal. Makanan dan minuman yang memiliki nama tradisi (urf) sejak jaman dahulu tetap bisa mendapatkan sertifikat halal.
Seperti halnya bir pletok, bakmi, bakpao yang sudah dikenal populer dimasyarakat tetap bisa mendapat sertifikat halal.
Jadi pastikan kamu memberi nama produk pada makanan/minum tidak mengandung unsur kebatilan yang tidak sesuai syariat islam. Itu semua dilakukan agar produk yang dijual nantinya bisa mendapat sertifikat halal dan sesuai kaidah islam. (ifr)