ASAPENA.COM – Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersiap membasmi semua pakaian bekas impor ilegal. Selebihnya akan dialih usahakan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM).
Menteri Perdagangan akan fokus membasmi segala bentuk produk ilegal dengan menemui Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan kemudian akan berkoordinasi dengan usaha-usaha lokal.
Pedagang nantinya akan kembali berjualan barang impor pakain bekas sehingga Menteri Perdagangan berupaya memusnahkan pakaian bekas impor agar stoknya tidak ada. Hal ini penting dilakukan untuk memutus mata rantai penjualan dengan memberantas pakain impor yang sengaja diselundupkan.
“Kami perangi ilegalnya untuk membantu UMKM dalam negeri,” ucap Zulkifli, Jakarta, Senin.
Kementerian Perdangan sendiri telah melakukan upaya dengan memusnahkan pakaian impor disejumlah kota besar di Indonesia seperti Tangerang, Jawa Timur, hingga Pekan Baru.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 18 tahun 2021 yang diubah menjadi Peraturan Menteri Perdagangan No 40 tahun 2022 yang mengatur tentang larangan ekspor dan impor barang. Salah satunya yaitu pakaian bekas yang dilarang untuk diimpor dari luar negeri.
Mendag mengatakan bahwa larangan ini telah diatur oleh pemerintah, dan impor yang boleh dilakukan hanya diatur dengan ketentuan khusus seperti impor pesawat tempur bekas.
Proses hukum akan segera dilakukan Menteri Perdagangan untuk menangani impor pakaian bekas dengan melimpahkan segalanya ke penegak hukum.
Nantinya penegak hukum akan melakukan penangkapan hingga mencapai pada proses persidangan. Namun semua membutuhkan waktu yang tidak sedikit mengingat banyaknya pakaian impor yang tersebar di seluruh kota besar di Indonesia.
Menteri Perdagangan dan Bareskrim telah merencanakan pemusnahan pakaian bekas impor sebanyak 7.000 bal di Cikarang, Jawa barat dengan nominal mencapai Rp 80 miliar.
Saat ini Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan fokus memusnahkan pakaian bekas dengan cara membakarnya. Hal ini disampaikan saat rapat bersama MenkopUKM Teten Masduki, Jakarta, Senin.
Zulkifli mengatakan bahwa mengimpor barang adalah diperbolehkan kecuali impor barang bekas, seperti pakaian, aksesoris, alas kaki bahkan kompor.
Mendag dan pihaknya akan melakukan pemusnahan pakaian bekas melalui jalan tikus yang dimana tidak boleh dilakukan sebagai tempat penyelundupan.
Bagi pedagang pakaian bekas yang nantinya kehilangan pemasukan akan dibina oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) agar bisa menjual barang atau produk dalam negeri dengan mutu dan kualitas terbaik yang tidak kalah bagus dengan barang impor.
Fenomena thrifting atau penjualan pakaian bekas sudah sejak lama terjadi. Peminatnya pakaian thrift itu sendiri sudah banyak sehingga impor ilegal pakaian bebas sudah mencapai nilai yang fantastis.
Harga yang murah dan terjangkau serta kualitas barang yang bagus membuat peminat pakaian bekas ini ada dimana-mana.
Hal ini tentunya merugikan sejumlah produsen dalam negeri yang masih setia meproduksi pakaian tiap harinya.
Sehingga hal inilah yang menjadi tujuan Kementerian Perdagangan dan KemenkopUKM untuk membasmi semua bentuk impor ilegal terutama impor pakaian bekas.
Masyarakat diharapkan untuk lebih mencintai produk dalam negeri dengan menggunakan dan mempromosikan pakaian buatan Indonesia. Namun hal ini juga menjadi PR bagi pemerintah dan produsen untuk bisa memperbaiki kualitas pakaian agar konsumen lebih tertarik untuk menggunakan produk dalam negeri.
Upaya pemusnahan impor pakaian bekas ilegal ini diharapkan pelaku usaha dan UMKM bisa lebih baik penjualannya. Dengan begitu pendapatan pedagang dan UMKM meningkat dan mampu membangkitkan perekonomian Indonesia.