ASAPENA – Babak baru kasus Rafael Alun Trisambodo terus berlanjut. Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu, tak terima dirinya dituding terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bahkan dia juga menyayangkan adanya pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU. Menurutnya pemblokiran tersebut sangat tak berdasar.
“Mohon dijelaskan jika memang saya terbukti ada bantuan dari konsultan pajak, jenis bantuannya seperti apa? Karena memang saya tidak pernah sama sekali menggunakan jasa konsultan pajak,” ujar Rafael.
Meski begitu, Rafael mengaku tetap kooperatif selama proses hukum bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan, semata-mata untuk membuktikan jika hartanya itu bukan dari tindakan kejahatan seperti korupsi yang telah disangkakan kepada dirinya oleh masyarakat luas.
Rafael mengklaim jika seluruh hartanya telah dilaporkan secara berkala sejak tahun 2011 lalu. Menurutnya, hartanya sejak tahun 2011 lalu tak ada penambahan, hanya terjadi pada nilai yang melesat karena peningkatan nilai jual objek pajak saja.
Rafael juga mengaku sudah beberapa kali menjelaskan sumber pendapatan yang membuat hartanya hingga seperti sekarang ini. Kepada KPK, Rafael telah menjelaskan pada 2016 dan 2021. Kemudian kepada Kejaksaan Agung pada 2012 lalu.
“Sudah sejak dulu. Jadi kalau sekarang ramai dan dikira tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, ya aneh saja, karena sudah dilaporkan sejak dulu,” katanya pada, Minggu (26/3/2023).
Menurutnya semua hartanya telah tercatat di Ditjen Pajak sejak 2022, dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP). Dia juga menjadi salah satu pegawai pajak yang mengikuti program Tax Amnesty.
“Seharusnya sudah tidak menjadi masalah, karena seluruh aset sudah diikutkan program pengungkapan sukarela (PPS) dan diikutkan program Tax Amnesty,” ujar dia.
Saat ini, status kasus harta kekayaan tak wajar milik Rafael telah ditetapkan oleh KPK ke tahap penyidikan. Meski demikian sejauh ini KPK belum menjelaskan dasar peningkatan status kasus tersebut hingga menjadi penyidikan.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun Trisambodo yakni Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora. Kasus tersebut ramai diperbincangkan publik lantaran Rafael merupakan pejabat pajak, sedangkan anaknya kerap memamerkan harta kekayaan sang ayah. (adm)