ASAPENA.COM – Kini Rafael Alun Trisambodo resmi dicopot statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Ditjen Pajak Kemenkeu yang disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Persetujuan pencopotan status ASN Rafael itu disampaikan oleh Inspektur Jenderal Keuangan, Awan Nurmawan Nuh.
Awan mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan investigasi sumber kekayaan Rafael Alun Trisambodo dan terbukti bahwa dia melakukan pelanggaran berat.
Karena terbukti melakukan penyalahgunaan berat Itjen Kemenkeu menyarankan Rafael untuk dipecat dari jabatannya sebagai ASN. Namun pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail bagaimana pelamggaran berat yang sudah dilakukan RAT.
“RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, dan kini audit investigasi Itjen Kemenkeu sudah selesai” ujar Awan
Harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo kini menjadi sorotan setelah viral kasus penganiayaan sang anak Mario Dandy yang kerap memamerkan gaya hidup mewah di sosial media.
Tercatat bahwa sumber kekayaan Rafael Melonjak setiap tahun menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan KPK. Kenaikan itu terjadi sepanjang tahun 2013-2015 dengan jumlah kenaikan yang signifikan sebesar Rp 17,86 miliar dalam waktu kurang dari tiga tahun.
Awalnya jumlah kekayaan Rafael sebesar Rp 21,45 miliar pada 25 Januari 2013, lalu melonjak menjadi Rp 39,34 miliar per 12 Oktober 2015. Kekayaan Rafael terus meningkat hingga kini totalnya sebesar Rp 56,1 miliar menurut LHKPN KPK per 31 Desember 2021.
Sejumlah kejanggalan juga mulai terkuak hingga kini terdapat bukti transaksi janggal senilai Rp 500 miliar. Diketahui sebanyak 40 rekening terafiliasi dengan rekening Rafael pribadi dan keluarga dan kini rekening tersebut sudah dibekukan atau diblokir. Hal ini dibenarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (7/3/2023).
Ivan Yustiavandana sebagai Kepala PPATK menyebutkan bahwa ada dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael, selain itu PPATK menduga bahwa ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Tidak hanya ada dugaan pencucian menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rafael juga diduga memiliki sejumlah Investasi besar. Rafael disinyalir menanam saham di enam perusahaan. Dugaan tersebut bersumber dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Mereka (Itjen Kemenkeu) sedang on going melakukan investigasi, aku belum cek. Saya belum update apakah sudah (diperiksa)“ ujar Sri Mulyani, Jumat (3/3/2023).
Kalaupun aliran Investasi milik Rafael tidak bisa diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bisa menggunakan laporan pajak Rafael Alun. Dengan memeriksa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bisa terlihat bahkan bisa diketahui laporan pajak tahun sebelumnya.
Harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo menjadi perbincangan setelah kasus penganiayaan oleh anaknya Mario Dandy Satrio mencuat. Mario Dandy saat ini sudah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya setelah menganiaya anak berusia 17 tahun dengan inisial D hingga mengalami koma.
Gaya hidup sang anak yang glamour dan mewah disosial media hingga buntutnya Rafael Alun Trisambodo diperiksa sejumlah harta yang dimilikinya, dan kini berujung penemuan oleh PPATK terdapat temuan transaksi tak wajar dalam rekening Rafael.
Berdasarkan laporan KPK dan LHKPN, Rafael memiliki harta Rp 56 miliar, dimana Rp 51 miliar hartanya adalah berupa aset dan properti. Dengan adanya temuan laporan tersebut KPK dan LHKPN berusaha untuk menyelidiki lebih dalam mengenai kejanggalan sumber harta kekayaan RAT.
KPK dan PPATK berusaha terus untuk bekerja sama dalam mengusut harta kekayaan milik Rafael yang dinilai mencurigakan. Berdasarkan jabatannya sebagai pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, harta yang dimilikinya tidak sesuai dengan profil gajinya.