ASAPENA.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PPATK selalu berkomitmen dan bekerja sama dalam memberantas korupsi maupun PPATK. Hal ini disampaikan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama dikantor Menko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).
“Kami menghargai data dari PPATK, dan nyatanya PPATK, Pajak, dan Bea Cukai ini memang bekerja bersama. Kita menamai jagadhara tripartite diantara tiga institusi itu untuk saling bertukar informasi dan data dalam memerangi dan memberantas tak hanya korupsi tapi juga tindak pidana pencucian uang,” ujar Menkeu.
Menteri Keungan (Menkeu) telah memberikan contoh kontribusi Kemenkeu dan PPATK untuk menindak lanjuti dugaan TPPU. Terdapat beberapa surat yang menjadi pusat perhatian dari PPATK karena isinya menyebutkan transaksi senilai Rp 189 triliun 273 miliar dengan nomor surat 205/PR.01/2020 yang dikirim pada tanggal 19 Mei 2020.
Dalam suratnya PPATK menyebutkan, ada sedikitnya 15 individu dan entitas yang tersangkut transaksi pada tahun 2017 hingga 2019.
Sri Mulyani memberikan pernyataan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) segera melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut dan segera melakukan pembahasan dengan PPATK.
Berdasarkan data hasil penyelidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebutkan, pihak-pihak yang namanya terdapat dalam surat PPATK telah melakukan kegiatan ekspor-impor emas batangan dan emas perhiasan, money changer, dan kegiatan lain. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya melakukan penelitian dari sisi perpajakan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menegaskan bahwa institusi Kemenkeu bekerja sama dengan APH serta dengan PPATK. Kerjasama ini juga dilakukan secara proaktif dengan meminta PPATK untuk melaksanakan tugas dalam menjaga keuangan negara.
“Dalam hal ini, sebagian surat dari Pak Ivan (Kepala PPATK), sebetulnya surat yang kami minta. Mohon untuk bisa mendapat informasi dari PPATK mengenai persoalan dan transaksi ini, jadi kita yang aktif. Sebagian lagi ada dari PPATK aktif menyampaikan pada kami,” tegas Sri Mulyani.
Menteri Keuangan menyampaikan, jika nantinya ada bukti dan data temuan baru maka Kemenkeu akan terus menindaklanjuti, baik itu berhubungan dengan pegawai Kemenkeu ataupun tidak.
Jika ada hubungannya dengan pegawai Kemenkeu maka hal ini akan ditindak tegas sesuai peraturan pegawai negeri yang sudah diatur.
Apabila tidak menyangkut pegawai Kemenkeu namun ada indikasi menyangkut pendapatan negara, hal itu tentunya juga akan dilakukan pengejaran sehingga tidak hanya keuangan negara saja yang dijaga.
Terlebih lagi jika ini menyangkut korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan aparat penegak hukum, maka Kemenkeu akan bertindak tegas bersama dengan aparat penegak hukum.
Dalam konferensi pers yang dikantor Kemenko Polhukam Sri Mulyani juga turut memberikan klarifikasi mengenai info yang beredar yaitu surat dari PPATK.
Menkeu menjelaskan, PPATK sudah mengirim surat pada tanggal 7 Maret 2023 dengan nomor SR 2748/AT.01.01/III/2023. Surat ini berisi seluruh surat PPATK yang berjumlah 196 surat kepada Kementerian Keuangan terutama Inspektorat Jenderal periode 2009-2023.
Dalam surat ini tidak ditemukan catatan transaksi dan hanya berisi nomor surat, tanggal surat dan nama-nama orang yang ditulis oleh PPATK dan kemudian ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.
Dari 196 nama yang ada dalam surat PPATK beberapa sudah dikenai sanksi, hukuman penjara, dan ada pula yang mendapat penurunan pangkat. Tindakan ini dilakukan sesuai PP nomor 94 tahun 2010 mengenai ASN.
Surat kedua yang diterima Kemenkeu berisi rekapitulasi data hasil analisa pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan yang berkaitan denga tugas dan fungsi Kementerian Keuangan periode 2009-2023. Surat ini dilampiri daftar 300 surat dengan transaksi Rp 349 triliun.
Menkeu menyebutkan, 65 surat dari total 300 surat berisi transaksi individu atau perseorangan yang bukan merupakan pegawai Kementerian Keuangan.
Sementara untuk 99 surat dari total 300 surat tersebut adalah surat PPATK yang ditujukan untuk penegak hukum dengan nilai transaksi Rp 74 triliun. Sedangkan 135 surat dari PPATK yang menyangkut nama Kementerian Keuangan nilainya jauh lebih kecil.