ASAPENA.COM – Misteri transaksi janggal Rp 300 triliun kini sudah terpecahkan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD. Mencuatnya fakta ini semakin menyulut rasa penasaran publik.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana secara langsung mendatangi Kementerian Keuangan untuk memberikan penjelasan.
“Nah tadi kita fokus membicarakan, mendiskusikan mengenai statement tentang adanya transaksi Rp 300 triliun,” ucap Ivan di pertemuan Gedung Djuanda Kemenkeu, Selasa (14/3/2023).
Ivan membantah, bahwa transaksi yang mencurigakan itu bukan bagian dari aktivitas pegawai Kemenkeu yang sempat ramai di masyarakat.
“Kami menemukan sendiri terkait pegawai, tapi nilainya tidak besar, sangat minim,” pungkasnya.
Kepala PPATK Ivan juga menjelaskan dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kemenkeu termasuk penyidik tindak pidana asal. Dengan demikian PPATK memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap ada kasus yang terkait dengan pajak dan kepabeanan.
Kasus kejanggalan dengan nominal Rp 300 triliun itu memiliki konsekuensi yang sangat besar. Dalam hal ini tidak ada indikasi adanya abuse of power atau semacam praktek korupsi yang dilakukan pegawai Kementerian Keuangan.
Tetapi ini lebih kepada tugas dan fungsi (tusi) Kementerian Keuangan yang menangani kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban PPATK saat melakukan analisis, sehingga hal ini disampaikan kepada Kemenkeu untuk ditindaklajuti.
Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan juga menambahkan, informasi ini untuk diteruskan kepada masyarakat. Terkait kasus transaksi mencurigakan dan informasi mengenai pegawai akan dilakukan pemeriksaan sesuai aturan.
“Jadi jelas, prinsip angka Rp 300 triliun itu bukan angka korupsi ataupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Awan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Awan Nurmawan juga menyampaikan bahwa akan menindak lanjuti secara proper, baik dan akan melakukan panggilan. Antara Kementerian Keuangan dan PPATK akan bekerjasama dengan baik untuk menangani kasus ini.
Sejak kasus Mario Dandy anak dari Rafael Alun Trisambodo seorang Mantan Ditjen Pajak Eselon III yang menyebabkan sejumlah aset dan harta kekayaanya menjadi sorotan publik.
Dampaknya kini sejumlah transaksi di Kementerian Keuangan menjadi bahan penyelidikan. Hingga akhirnya muncul adanya transaksi janggal senilai Rp 300 triliun dalam Kementerian Keuangan.
Namun setelah ditelusuri dan dilakukan penyelidikan oleh PPATK akhirnya terkuak bahwa dana transaksi Rp 300 triliun ini bukan berasal dari korupsi oleh sejumlah pegawai Kemenkeu. Meski tidak ada indikasi abuse of power atau praktek korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) namun terungkap bahwa ada sedikit nominal penyalahgunaan di Kementerian Keuangan.
Hal ini tentunya menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk bisa menindak lanjuti jika nantinya ada indikasi tindak pidana pencucian uang. KPK dan PPATK harus bisa bertindak tegas untuk mengatasi adanya tindak pidana pencucian uang ataupun korupsi.
PPATK juga menegaskan sekali lagi kepada publik bahwa tidak ada tindak pidana penyalahgunaan pencucian uang oleh Kementerian Keuangan. Dengan terungkapnya kasus ini pemerintah berharap kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintahan menjadi lebih baik.