NIB Bisa Jadi Agunan Kredit Perbankan Bagi UMKM

ASAPENA – Pemerintah terus berupaya melakukan percepatan pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya dari sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Terbaru, pemerintah bakal melakukan kolaborasi dengan bank untuk membantu permodalan UMKM. Hal itu sejalan dengan yang diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

Bak gayung bersambut, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyebut ke depan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang yang dimiliki pelaku UMKM akan bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan kredit perbankan.

Rencana tersebut merupakan sinergi dan kolaborasi antara Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian BUMN.

Menteri Bahlil mengatakan, upaya tersebut sekaligus untuk mendorong para pelaku UMKM untuk segera mengurus NIB, yang selanjutnya disebut sebagai pelaku UMKM informal. Berdasarkan data Kementerian Investasi, sampai saat ini hampir 50 persen UMKM belum memiliki NIB.

“Kedepan kami bakal berkolaborasi dengan Kementerian BUMN serta Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pelaku UMKM agar memperoleh NIB, sehingga dapat memperoleh kredit yang layak dari program pemerintah melalui KUR,” ujar Menteri Bahlil.

Related Post

Dengan penggunaan OSS Berbasiskan Risiko yang sudah diluncurkan sejak tahun lalu, para pelaku UMKM bakal lebih dimudahkan lagi untuk mengajukan izin usaha.

“Prosesnya kurang dari satu jam untuk menerbitkan NIB,” katanya.

“Kemudahan perizinan berusaha merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” sambung Bahlil.

Lebih lanjut, Menteri Bahlil menjelaskan NIB yang dimiliki oleh pelaku UMK dengan risiko rendah berlaku pula sebagai perizinan tunggal, yaitu serifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia), dan sertifikasi jaminan produk halal. (rin)