ASAPENA – Kabar gembira bagi para konten kreator di seluruh Indonesia, khususnya YouTuber. Terutama mereka yang membutuhkan modal untuk mengembangkan kontennya.
Baru-baru ini pemerintah menerbitkan aturan terkait ekonomi kreatif. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Dalam aturan tersebut dijelaskan jika konten YouTube bisa dijadikan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan, regulasi tersebut memuat skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP). Ini merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Peraturan ini mengatur di antaranya skema pembiayaan yang dapat diperoleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank, yang berbasis kekayaan intelektual.
“Itu artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia,” ujar Yasonna, dikutip dari Youtube DJKI Kemenkumham, Kamis (21/7).
Yasonna mencontohkan konten YouTube yang bisa dijadikan jaminan utang di bank. Namun syaratnya, memiliki penonton hingga jutaan. Selain itu, sudah didaftarkan hak kekayaan intelektual, sehingga ada sertifikatnya.
Dasar hukumnya yakni Pasal 7 ayat 1 PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif berbunyi, “pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.”
“Kalau punya sertifikat kekayaan intelektual, merek, hak cipta atau hak cipta lagu. Lagu masuk ke YouTube. Kalau sudah jutaan penonton (viewers), itu sertifikatnya mempunyai nilai jual,” katanya.
“Kalau tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa menggadaikannya ke bank,” tambah Yasonna.
Lembaga keuangan selanjutnya akan menaksir nilai pinjaman dari konten YouTube tersebut.
“Semakin tinggi nilai dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki, maka nilai pinjaman yang diberikan bisa semakin besar,” ujar dia. (rin)