Gaji Ke-13 2023 Segera Cair, Berikut Komponen dan Besarannya

ASAPENA.COM – Kabar bahagia untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, setelah Tunjangan Hari Raya (THR) cair pada April lalu, kini mereka bakal mendapatkan gaji ke-13. Kebijakan itu, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiaji mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima THR tahun 2023, pembayaran gaji ke-13 paling cepat cair bulan Juni mendatang.

“Di dalam pasalnya, disebutkan pemberian gaji tiga belas paling cepat bulan Juni 2023,” kata Iswinarto beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut juga sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Dia mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023. Menurutnya, gaji tersebut diberikan kepada ASN guna membantu memenuhi biaya pendidikan anak dimana pada bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Lalu berapakah nominal gaji ke-13 yang akan diberikan? Merujuk pada PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdiri dari beberapa komponen tunjangan, seperti Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja.

Sedangkan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponennya terdiri dari Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Dalam hal ini, instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan tentu dengan memperhatikan kemampuan masing-masing daerah serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Khusus untuk guru dan dosen, yang mendapatkan gaji dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi yang diterima dalam satu bulan.

Related Post

Sebagai gambaran, berikut besaran gaji ke-13 ASN tiap-tiap golongan :

Untuk golongan Ia besaranya antara Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800, Ib antara Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900, Ic antara Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500, Id antara Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500.

Sedangkan Golongan IIa antara Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600, IIb antara Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300, IIc antara Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000, IId antara Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000.

Untuk golongan IIIa antara Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400, IIIb antara Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600, IIIc antara Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400, IIId antara Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.

Terakhir golongan IVa antara Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000, IVb antara Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500, IVc antara Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900, IVd antara Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700 dan golongan IVe antara Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.

Gaji ke-13 ASN Indonesia dimulai pada tahun 2004, ketika Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (UU 43/1999) mengatur tentang pengaturan gaji ke-13. UU 43/1999 memungkinkan pegawai negeri sipil mendapatkan gaji tambahan yang dibayarkan setiap bulan Desember.

Pembayaran gaji tambahan ini dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). THR berlaku untuk semua pegawai negeri sipil di Indonesia, termasuk pegawai negeri sipil yang bekerja di instansi pemerintah pusat, daerah, dan desa. Namun, pegawai negeri sipil yang bekerja di instansi pemerintah daerah dan desa hanya akan menerima THR jika mereka telah bekerja selama minimal 12 bulan berturut-turut. (adm)