ASAPENA.COM – Cara mengajukan KPR BTN Syariah dengan mudah. Memiliki rumah atau hunian menjadi impian semua orang. Ditambah lagi jika sudah memiliki keluarga pastinya harus benar-benar memiliki tempat tinggal yang layak. Tidak sedikit orang yang menginginkan untuk punya rumah dengan cara mengikuti KPR.
Ada banyak cara agar bisa memiliki rumah dan salah satunya dengan mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Biasanya pihak yang menyelenggarakan pembiayaan KPR adalah bank. Bank BTN menjadi salah satu bank konvensional yang melayani pembiayaan KPR kepada seluruh calon nasabah agar bisa memiliki rumah.
Meski BTN merupakan bank konvensional, namun ada jenis KPR Syariah yang menerapkan hukum islam. Sehingga KPR Syariah tidak mengenal istilah bunga melainkan menggunakan peraturan margin. Margin diartikan menjadi kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak antara nasabah dan pihak bank.
KPR BTN Syariah atau yang lebih dikenal dengan KPR BTN Platinum iB berkomitmen memberikan pembiayaan kredit rumah kepada nasabah. Dengan menggabungkan penerapan hukum islam yakni sistem akad jual beli (murabahah).
Skema dalam KPR ini menerapkan prinsip dimana pihak bank dan nasabah memiliki kepemilikan hak rumah bersama sesuai kesepakatan. Sehingga selama pembiayaan, nasabah akan membayar cicilan kepada pihak bank dengan rincian bagi hasil dan bagian pokok atas kepemilikan rumah. Walaupun ada terdapat istilah profit sharing namun nasabah tetap mendapatkan keuntungan saat mengikuti KPR BTN Syariah.
Cara Mengajukan KPR BTN Syariah
Bank BTN terbukti berhasil menjalankan program KPR BTN. Tidak hanya konvensional namun sekarang sudah merambah pada sistem Syariah. Tentunya cakupan layanan bank semakin luas hingga kini BTN telah berubah status dari bank konvensional menjadi bank devisa.
Mengenai cara pengajuan KPR BTN Syariah perhatikan cara permohonan pengajuan berikut.
Sistem pembiayaan pada KPR BTN Syariah memiliki perbedaan yakni pada bunga yang diterapkan. Nasabah hanya perlu membayar profit sharing (bagi hasil) dan bagian pokok. Karena menggunakan penerapan syariah bagian bagi hasil ini dinilai lebih rendah dibandingkan bunga pada sistem KPR Konvensional.
KPR BTN Syariah juga memiliki sifat lebih fleksibel. Nasabah diberikan pilihan untuk menentukan janvka waktu dan jumlah pembiayaan sesuai kebutuhan dan kemampuan agar sesuai dengan kondisi finansial.
KPR BTN Syariah terbukti lebih ringan untuk bisa diikuti. Selain kemudahan jangka waktu dan pembiayaan yang disesuaikan secara finansial. Sistem pembiayaan juga tidak menggunakan bunga melainkan bagi hasil. Dimana sistem bagi hasil (profit sharing) dinilai lebih rendah daripada bunga KPR biasa.
Pembiayaan KPR BTN Syariah yang rendah dan ringan sangat membantu nasabah agar bisa segera memiliki rumah. Dengan begitu nasabah tidak perlu menunggu lama atau harus mengumpulkan uang lebih dulu saat ingin memiliki hunian.
Pastikan jika ingin mengikuti KPR kondisi finansial harus dalam keadaan stabil dan memiliki kemampuan membayar cicilan. Jangka waktu KPR yang cukup lama harus benar-benar dipikirkan dengan matang agar nantinya cicilan tidak berhenti ditengah perjalanan. Dengan begitu nasabah tetap bisa memiliki rumah karena mengikuti KPR BTN Syariah dengan pembiayaan yang relatif lebih rendah. (ifr)