ASAPENA.COM – Setiap orang yang memiliki kendaraan tentunya akan dikenai pajak. Jika kamu ingin membeli kendaraan maka kamu harus siap untuk membayar pajak tiap tahunnya. Jenis kendaraan memiliki besaran pajak yang harus dibayar dengan nominal yang berbeda-beda.
Besaran pajak yang harus dibayar ditentukan oleh prosentase perhitungan pajak dikalikan dengan harga kendaraan. Ini berarti semakin tinggi harga kendaraan maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayar. Tidak heran jika mobil mewah atau mobil impor luar negeri dikenai pajak yang tinggi.
Kategori mobil mewah disini adalah kendaraan roda empat dengan harga diatas 1 milliar. Besaran pajak ini tentunya sudah diatur oleh PP Permendagri No. 29 Tahun 2012. Pajak mobil mewah sendiri adalah BBN KB 10% dari harga mobil dan PKB sebesar 1,5% dari harga kendaraan.
Mobil mewah dengan harga diatas 1 milliar kita ambil sampel seperti Lamborghini Aventador LP700 4 Roadster harganya Rp 13 milliar. Dari harga mobil ini kita bisa mengetahui untuk BBNKB 1,3 milliar sedangkan, PKB yaitu Rp 13 milliar x 1,5 % menjadi Rp 195 juta. Biaya tambahan lain yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 140 ribu. Maka total besaran pajak mobil Lamborghini yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 1,495 milliar.
Mobil mewa yang kedua kita ambil sampel adalah Rolls Royce Phantom. Mobil merk ini merupakan produk buatan asal inggris yang sudah terkenal di Indonesia. Jika diasumsikan harga Rolls Royce Phantom seharga Rp 7 milliar maka BBNKB dari harga mobil Rolls Royce dan PKB harga mobil dikali 1,5 % ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas totalnya adalah Rp 805,140 juta.
Besaran pajak untuk mobil mewah sudah ditentukam oleh tingkat pusat dan daerah. Peraturan tingkat pusat berupa PPN dan PPnBM yang dikenai kewajiban pajak saat pembelian mobil mewah. Sedangkan ditingkat daerah dikenai peraturan PKB dan BBNKB. Jika pajak mobil terealisasi 0 persen makan mobil mewah tidak dikenakan PKB dan BBNKB.
Wajib pajak pada kendaraan ditentukan oleh nilai jual kendaraan mobil dan kerusakan jalan yang ditimbulkan akibat kendaraan. Kerusakan mobil dihitung dari tekanan, jenis kendaraan, jenis bahan bakar, penggunaan kendaraan serta tahun pembuatan.
Untuk tarif PKB ditetapkan serendahnya 1 persen dan paling tinggi 2 persen sehingga tari PKB yang diwajibkan menjadi 1,5 % untuk kepemilikan pertama. Dan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dikenakan tarif PKB sebesar 2 persen hinga 10 persen. Ketentuan ini sudah sesuai dengan peraturan pemerintah pusat.
Masyarakat yang baik adalah masyarakat yang selalu taat dan selalu membayar pajak. Sebelum membeli kendaraan tentunya harus disesuaikan dengan kegunaan dan kebutuhan masing-masing. Pertimbangan ini tentunya dilakukan untuk memikirkan besaran pajak yang harus dibayar setiap tahunnya.
Mobil mewah tidak hanya membutuhkan perawatan mewah dengan harga selangit, kelangkaan kebutuhan spare part yang harus dipenuhi tentunya harus dipikirkan sebelum kita membeli mobil tersebut. Mobil mewah dengan buatan luar negeri tentunya memiliki suku cadang yang berbeda dari mobil biasa yang dibeli masyarakat awam. Jika harus mengganti spare part dengan merk mobil lain mungkin akan tetap berfungsi namun tentunya akan mengurangi nilai jual mobil tersebut.
Mengingat besaran pajak mobil mewah memiliki nominal yang tidak sedikit, untuk kamu yang memiliki mobil mewah harus bisa membayar pajak tepat waktu. karena jika tidak membayar wajib pajak maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas dengan cara memberikan denda, memblokir hingga menyita mobil.