ASAPENA – Buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis baru bisa tertangkap sejak 2008 silam. Hal itu disebabkan terpidana 10 tahun penjara itu sempat kabur ke luar negeri dan membuat paspor palsu atas nama Hendra Leonardi.
Setelah tertangkap, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mengkonfirmasi bahwa Adelin Lis sempat membuat paspor sebanyak empat kali.
Paspor atas nama Adelin Lis diterbitkan di Polonia pada 2002, kemudian pada 2008, 2013 dan 2017 Adelin telah mengganti nama paspor menjadi Hendra Leonardi.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, Adelin dapat memohon paspor atas nama berbeda pada 2008 karena data dirinya belum tersimpan secara digital. Sebab Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009.
“Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor setempat dan tidak terekam di Keimigrasian,” kata Arya dalam keterangan tertulis, Senin (21/6).
Hal itu membuat Adelin dapat mengajukan paspor kembali pada 2008 dengan nama Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi.
Dalam hal ini, Adelin menyertakan surat pernyataan ganti nama dan beberapa kartu identitas lain seperti KTP, surat bukti perekaman KTP elektronik, kartu keluarga (KK) dan Akte Lahir.
Arya menjelaskan, bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk mendalami data diri yang dilampirkan atas nama Hendro Leonardi. Jika ada pemalsuan data, maka Adelin dapat dipidanakan.
“Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, maka Adelin Lis dapat dikenakan pidana Keimigrasian Pasal 126 UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tandas dia.
Adelin Lis adalah buronan yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 lalu. Namun, dia melarikan diri setelah divonis. Ini adalah pelarian kedua Adeline setelah pada 2006 sempat melarikan diri ke China. (adm)