ASAPENA.COM – Penerapan aturan masuk sekolah pukul 05.30 WITA pada 10 SMA/SMK di Kota Kupang kini telah dijalankan. Sebelumnya kebijakan ini sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kini aturan tersebut sudah berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi NTT.
Menurut penuturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus lusi aturan masuk sekolah pukul 05.30 WITA memiliki tujuan untuk mengubah revolusi mental. Siswa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa melakukan aktivitas bersih-bersih, renungan, olahraga dilanjutkan dengan aktivitas belajar mengajar.
Selain bertujuan untuk mengubah revolusi mental, aturan masuk sekolah ini juga memiliki maksud untuk meningkatkan mutu pendidikan. Kebijakan masuk sekolah lebih pagi juga untuk melatih kedisiplinan siswa-siswi di Kota Kupang.
Meskipun tujuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT untuk membuat siswa displin, hal ini masih merasa sulit dilakukan untuk siswa-siswi bisa datang tepat waktu. Mayoritas anak-anak di Kota Kupang harus mengubah jam tidur lebih awal agar bisa bangun lebih pagi dan tidak mengantuk dikelas saat belajar.
Dari waktu tidur yang awalnya pukul 22.00 WITA kini pukul 20.00 WITA setidaknya mereka harus sudah tidur. Tidak hanya itu, sejumlah siswa mengaku tidak sempat sarapan karena jika bangun kesiangan saja sudah diperkirakan telat untuk sampai sekolah.
Praktek belajar atau sekolah pagi pukul 05.30 WITA ini sebenarnya sudah berlangsung selama satu minggu. Selama lima hari siswa-siswi di Kupang mulai menyesuaikan diri dengan peraturan baru tersebut. Kini siswa sudah mulai terbiasa dengan aturan masuk sekolah lebih pagi.
Dibalik penetapan kebijakan masuk sekolah lebih pagi pukul 05.30 WITA menuai pro dan kontra. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan adanya pro kontra adalah bentuk rasa cinta masyarakat terhadap pembangunan di Provinis NTT. Beliau merasa berterima kasih dan tidak membenci orang-orang yang kontra dengan peraturan baru ini.
Menurutnya kritikan masyarakat merupakan bentuk perhatian yang baik karena tujuan kritik ini untuk pembangunan.
Gubernur NTT juga memberikan penjelasan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk mempersiapkan siswa-siswi NTT agar dapat mengatur waktu dengan baik. Hal itu bermanfaat untuk mempersiapkan mereka nanti saat menyelesaikan perguruan tinggi dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Tidak hanya menuai kontra di masyarakat, Komisi V DPRD NTT juga mendesak peraturan baru sekolah pukul 05.30 WITA untuk segera dibatalkan. Namun tampaknya Gubernur NTT tak gentar dan bersikeras untuk tetap melanjutkan kebijakan tersebut. Menurut Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai Gubernur NTT perspektif yang tidak disetujui karena kurangnya mendapat informasi yang cukup.
Dalam membuat penerapan dan kebijakan baru tentunya harus di diskusikan terlebih dahulu sebelum disahkan. Tidak hanya itu, pertimbangan kebijakan peraturan baru tampaknya harus dipikirkan matang-matang agar tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Kebijakan peraturan masuk sekolah pukul 05.30 WITA tentunya tidak hanya menyusahkan siswa tetapi juga menjadi konsentrasi penting untuk orang tua. Setidaknya mereka harus memikirkan dan memastikan anak-anak untuk bangun lebih pagi serta kebutuhan nutrisi sarapannya bisa tercukupi dengan baik.
Jika kebutuhan nutrisi sarapannya tidak terpenuhi tentunya aktivitas belajar anak akan terganggu, konsentrasi belajar berkurang, mengantuk dan kelelahan.
Namun perlu kita ketahui bahwa peraturan baru baik di dunia pendidikan atau pemerintahan akan menuai pro dan kontra. Hal ini tentunya menjadi perhatian Pemerintah RI dan Dinas Pendidikan serta masyarakat untuk bisa bersama-sama memikirkan bagaimana yang terbaik untuk meningkatkan kualitas belajar anak.
Tidak hanya mencerdaskan siswa-siswi tetapi juga memikirkan bagaimana tingkat kedisiplinan dan manajemen waktu bisa diterapkan dengan baik oleh siswa.