ASAPENA – Saat ini banyak toko online yang menyediakan produk yang langsung dikirim dari luar negeri. Tak hanya produk besar seperti perabot rumah tangga dan produk elektronik, produk-produk kecil seperti chassing hp, gantungan kunci, hingga aksesoris lainnya juga ditawarkan sejumlah toko online yang produknya berasal dari luar negeri.
Untuk itu, pemerintah berencana melakukan pembatasan praktik cross-border selling atau perdagangan lintas negara melalui e-Commerce dalam negeri tersebut. Alasannya, pemerintah kesulitan untuk mendeteksi para penjual dari luar ini, sehingga sulit untuk menjamin produk yang mereka tawarkan layak jual atau tidak.
Karena ketidakterjangkauan itu, pemerintah juga kesulitan meminta akuntabilitas para penjual tersebut. Mengingat mereka berada di jurisdiksi lain. Dan lagi, mereka tidak menyediakan layanan pengaduan konsumen.
Hal ini jelas akan merugikan konsumen, apalagi jika barang yang dijual dari luar negeri adalah kosmetik, obat, dan vitamin yang memerlukan evaluasi secara menyeluruh, seperti harus lulus SNI, maupun bersertifikasi BPOM. Belum lagi jika ada komplain mengenai produk yang dikirim, mulai dari ketidaksesuaian produk, hingga waktu pengiriman yang relatif lama.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, Pemerintah Indonesia memang harus tegas dalam mengawasi perdagangan di platform e-commerce. Menurutnya, aturan ini (pembatasan toko online terkait produk yang langsung dikirim dari luar negeri) sangat penting terutama kaitannya dengan perlindungan konsumen.
“Yang selama ini banyak terjadi adalah, penjualnya ada di luar negeri dan melakukan transaksi dengan konsumen Indonesia melalui e-commerce asing yang ada di Indonesia. Ini kan masuk kategori impor. Seharusnya penjualnya ada di Indonesia. Jadi kalau ada masalah, konsumen bisa langsung membuat aduan, bukan ke platform seperti selama ini. Dengan begitu, ini akan lebih fair untuk konsumen,” kata Sudaryatmo, dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).
Tak hanya harus berada di Indonesia, lanjut Sudaryatmo, para seller asing tersebut juga harus berbadan hukum Indonesia. Dengan demikian, mereka akan mengikuti aturan hukum yang ada di tanah air.
“Para seller asing yang menjual produk di e-commerce ini harus berbadan hukum di Indonesia sehingga kalau ada apa-apa bisa minta pertanggungjawaban ke negara. Dalam hal ini, konsumen akan terlindungi saat melakukan transaksi. Penjual dari luar negeri ini juga bisa dikenai pajak, jadi ada pemasukan untuk negara,” tuturnya.
Adanya pembatasan tersebut, menjadi angin segar bagi para pelaku usaha lokal di Indonesia. Dengan membuat toko online sendiri, para pelaku usaha, seperti pelaku UMKM bisa memasarkan produknya sesuai arahan dari YLKI tersebut. Bahkan lingkup pemasarannya tidak hanya sebatas di dalam negeri saja, melainkan bisa sampai ke luar negeri.
Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan UMKM lokal yang memiliki toko online sendiri. Apa saja, yuk simak penjelasannya.
Biaya yang Efektif
Bagi pelaku UMKM, menggunakan toko online pastinya bisa menjadikan biaya pemasaran menjadi lebih efektif. Hal itu karena untuk membangun toko online tak memerlukan biaya sebesar membangun tempat berjualan secara langsung.
Dengan biaya yang lebih sedikit, pelaku UMKM bisa memanfaatkan toko online untuk memasarkan usaha kamu bahkan hingga ke seluruh negeri hingga ke luar negeri.
Transaksi yang Praktis
Jika dibandingkan dengan teknik pemasaran secara langsung, pastinya akan ada perbedaan dalam hal transaksi dari sebuah usaha secara online.
Lewat toko online, kini para calon pembeli bisa melakukan transaksi yang lebih praktis. Hal itu bahkan bisa dilakukan hanya dengan ketikan jari saja. Dalam toko online, umumnya juga tersedia fitur ‘chat’ sebagai tempat berinteraksi antara pembeli dan penjual.
Kemudahan Mengarahkan Calon Pembeli
Bagi pelaku UMKM yang memiliki toko online, keuntungan ini pastinya menjadi hal yang sudah bukan rahasia lagi. Dengan link atau tautan yang diarahkan ke toko online milikmu, kamu bisa menyebarkan link tersebut ke banyak calon pembeli. Para pelanggan pun akan dengan mudah melakukan klik ke tautan tersebut untuk melakukan transaksi.
Mudah Melakukan Repeat Order
Sebagai pengusaha, sangat penting untuk menarik kembali pelanggan yang sudah pernah membeli dagangan kita. Hal tersebut bisa juga disebut dengan ‘Repeat Order’.
Dengan menggunakan toko online, kamu bisa memanfaatkan fitur yang ada di dalamnya untuk menawarkan kembali produk unggulan dari UMKM kamu. Dengan begitu, pelanggan bisa melihat kembali atau bahkan mencoba membeli barang lain dari toko online yang sama.
Memasarkan Produk Sampai Ke Luar Negeri
Jika dibandingkan dengan melakukan pemasaran secara offline, hal ini menjadi perbedaan yang cukup besar. Para calon pelanggan dari luar negeri memiliki kemungkinan yang kecil untuk ‘mampir’ ke toko secara langsung.
Tapi, hal itu tak lagi menjadi halangan dengan adanya toko online. Toko online milik UMKM lokal pun bisa dilirik oleh orang-orang di negara lain. Untuk pengirimannya pun tidak begitu rumit dan hanya perlu menyesuaikan dengan pihak pengiriman yang menyediakan jasa pengiriman luar negeri.
Tak hanya menarik pelanggan lokal, kini produk UMKM lokal bisa juga ‘didatangi’ oleh pelanggan luar negeri! (rin)