ASAPENA.COM – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Sebab Kementerian Keuangan (Kemenku) tengah mencairkan gaji ke-13 sejak Senin, (5/6) lalu. Namun mesti telah mulai dicairkan, jadwal pencairannya tidak serentak, melainkan secara bertahap.
Jadwal pencairan tersebut, tergantung pengajuan surat oleh masing-masing instansi baik pusat maupun daerah. Seagai syarat pencairan, pemerintah pusat, kementerian ataupun lembaga tentu harus mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Seperti yang terdapat pada pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, pemerintah memberikan tunjangan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan juga penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas kinerja dan pengabdian mereka selama ini kepada bangsa dan negara.
Sedangkan dalam pasal 12, gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023, dan dibolehkan untuk mencairkan setelah bulan Juni, karena disesuasikan dengan waktu pengumpulan administrasi.
Adapun penetapan penerimanya, sesuai pasal 3 diantaranya, PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI, Polri, dan juga pejabat negara mulai dari presiden, wakil presiden, hingga gubernur dan bupati dan juga para menteri serta wakil menteri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan, gaji ke-13 disalurkan sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
“Pembayaran gaji 13 dimulai bulan Juni 2023, dan disalurkan mulai sejak tanggal 5 Juni 2023 sesuai permintaan satker,” kata dia, kemarin.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kemenkeu tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp 38,9 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 38,9 triliun.
Untuk komponen gaji ke-13 terdiri dari, gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan keluarga, serta 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Gaji ke-13 adalah pembayaran tambahan yang diberikan di luar gaji bulanan atau tahunan sebagai bentuk penghargaan dan dorongan bagi kinerja yang baik. Adapun manfaat pemberian gaji ke-13 kepada ASN, adalah:
Gaji ke-13 adalah cara bagi perusahaan untuk menghargai karyawan yang telah bekerja keras sepanjang tahun. Ini memberikan pengakuan kepada individu atau tim yang telah mencapai target, berkontribusi secara signifikan terhadap kesuksesan perusahaan, atau menunjukkan dedikasi luar biasa dalam pekerjaan mereka.
Dengan menawarkan gaji ke-13, perusahaan menciptakan insentif tambahan yang dapat meningkatkan motivasi karyawan. Karyawan mungkin lebih termotivasi untuk bekerja lebih keras dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan, karena mereka tahu ada imbalan yang menanti di akhir tahun.
Gaji ke-13 dapat membantu karyawan mengatasi beban keuangan pada periode liburan atau akhir tahun. Ini memberikan dana tambahan yang dapat digunakan untuk pembayaran hutang, membeli hadiah liburan, atau membiayai kebutuhan ekstra yang mungkin muncul selama musim liburan.
Dengan memberikan gaji ke-13, perusahaan dapat secara langsung mempengaruhi kesejahteraan finansial karyawan. Ini dapat membantu mengurangi stres keuangan dan meningkatkan kebahagiaan serta kepuasan kerja karyawan. Karyawan yang merasa dihargai dan didukung secara finansial cenderung memiliki kinerja yang lebih baik.
Meskipun gaji ke-13 dapat membantu dalam mengatasi kebutuhan keuangan tambahan, penting bagi karyawan untuk mengelolanya dengan bijaksana. Hal ini melibatkan perencanaan anggaran yang baik dan pengalokasian dana secara efisien untuk memastikan manfaat jangka panjang.
Sementara gaji ke-13 dapat meningkatkan motivasi, karyawan harus tetap berkomitmen dan terlibat dalam pekerjaan mereka bahkan setelah menerima insentif tersebut. Motivasi yang berkelanjutan harus berasal dari dalam diri mereka sendiri untuk mencapai tujuan jangka panjang dan memberikan kinerja yang konsisten.
Meskipun gaji ke-13 adalah bentuk penghargaan finansial, penting juga bagi perusahaan untuk mengakui kontribusi karyawan dengan cara lain. Penghargaan non-keuangan, seperti pujian, promosi, atau kesempatan pengembangan karir, juga diperlukan untuk mempertahankan kepuasan dan keterlibatan karyawan.
Untuk menghindari ketidakpastian atau kontroversi terkait dengan gaji ke-13, perusahaan harus memiliki kebijakan yang jelas dan transparan mengenai pemberian insentif tersebut. Kebijakan ini harus menjelaskan kriteria penerimaan, metode perhitungan, dan jadwal pembayaran yang diterapkan oleh perusahaan. (adm)