ASAPENA.COM – Kredit Pembelian Rumah (KPR) menjadi solusi utama sebagian orang agar bisa memiliki rumah. Tujuan utama dari Kredit Pembelian Rumah (KPR) adalah untuk membantu individu atau keluarga dalam membeli rumah secara terjangkau. KPR sendiri menjadi salah satu program unggulan terutama Bank BTN. KPR BTN menjadi salah satu produk unggulan bagi nasabah yang ingin memiliki rumah.
KPR BTN juga masih memiliki turunan lagi seperti pembelian rumah, apartemen, ruko, kredit bangun rumah, dan lain-lain. Salah satu yang paling diminati oleh nasabah yakni KPR BTN Platinum bagi yang ingin memiliki rumah baru.
Besarnya pengajuan plafon lebih bebas sesuai kebutuhan nasabah. Sehingga setiap nasabah yang ingin mengajukan permohonan KPR akan diberikan kebebasan pinjaman sesuai dengan harga rumah yang ingin dibeli.
Tak hanya itu, jangka waktu pinjaman lebih longgar. Dimana setiap nasabah yang mengajukan KPR BTN Platinum Rumah Baru akan diberikan tenor hingga 30 tahun. Hal ini juga dibarengi dengan besar suku bunga yang kompetitif. Sehingga KPR BTN memiliki kelebihan tersendiri yakni suku bunga dan jangka waktu pinjaman yang lebih lama.
Setiap calon nasabah/pemohon yang ingin mengajukan permohonan KPR BTN Platinum Rumah Baru akan diproses secara cepat dan lebih mudah. Sehingga tidak perlu menunggu waktu lama agar bisa segera memiliki hunian sendiri.
Setelah pengajuan KPR berhasil maka pemilik rumah/nasabah tidak perlu khawatir adanya musiba seperti sakit atau bahkan terjadi kebakaran. Pihak KPR BTN Platinum menyediakan program asuransi jiwa kredit dan asuransi kebakaran. Hal ini bertujuan untuk menjamin segala resiko yang terjadi nantinya saat menghuni rumah dan mengalami musibah.
Pembelian rumah juga dilakukan atas dasar kerjasama pihak KPR BTN dengan para developer berpengalaman. Sehingga nasabah bisa memperoleh saran yakni rumah seperti apakah yang cocok dan nyaman untuk dihuni. Pemohon/nasabah tidak perlu lagi khawatir karena pembelian rumah ditangani dengan orang yang tepat.
Syarat dan ketentuan pengajuan KPR BTN Platinum Rumah Baru yakni pemohon berstatus WNI dan berusia min 21 tahun atau telah menikah. Selanjutnya pemohon harus memiliki pekerjaan yang dimana lama bekerja karyawan minimal 1 tahun atau lama usaha minimal 5 tahun. Setiap pemohon/nasabah berusia tidak melebihi 65 tahun.
Semua pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat Banker Clause. Dan terakhir pemohon bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan). Serta untuk pembayaran angsuran menggunakan auto debet dari rekening yang bersangkutan di Bank BTN
Setiap pemohon nantinya harus menyertakan dokumen sebagai jaminan seperti fotokopi Sertifikat Hak Guna Bangunan/Hak Milik, Strata Title, dan fotokopi IMB.
Bagi pemohon/nasabah yang ingin mengajukan permohonan KPR BTN Platinum untuk membeli rumah baru bisa mengajukan berkas dikantor Cabang Bank BTN terdekat. Selanjutnya pemohon/nasabah harus mengisi formulir aplikasi secara lengkap hingga semua lembar terisi. Setelah pengisian formulir sudah selesai maka lembar akan dikumpulkan pada petugas loan service pada kantor Bank BTN.
Pihak KPR BTN akan segera memproses dan setelah semua berkas disetujui tahap selanjutnya adalah pembayaran tahap awal serta tanda tangan dan serah terima jual beli rumah.