ASAPENA – Terkadang, pinjaman UMKM bisa memudahkan para pengusaha UMKM untuk bisa semakin mengembangkan bisnisnya. Ada banyak pula perusahaan yang menawarkan pinjaman online yang bisa didapatkan oleh UMKM.
Pengajuan pinjaman UMKM tersebut, bisa di acc, namun ada juga yang harus gigit jari karena pengajuan pinjaman UMKM tak diloloskan. Hal tersebut biasanya karena UMKM tidak memenuhi syarat.
Lembaga keuangan yang hendak memberikan pinjaman keuangan, biasanya memiliki kriteria untuk bisa mengabulkan pinjaman. Berikut, ada empat cara agar pinjaman UMKM bisa lolos dan diterima.
Syarat ini biasanya yang menjadi penilaian utama bagi lembaga keuangan. Mereka akan menilai apakah UMKM anda memiliki riwayat laporan keuangan yang baik apakah tidak.
Melalui laporan keuangan ini juga, mereka bisa menilai apakah bisnis yang sedang anda jalankan ini berkembang atau tidak. Apakah juga membutuhkan pembiayaan atau tidak.
Ada dua jenis pinjaman untuk UMKM. Yaitu, kredit investasi dan kredit modal kerja. Anda harus jeli dalam memastikan pinjaman yang akan dituju bisa tepat sasaran.
Sebagai informasi, kredut investasi adalah jenis kredit yang digunakan untuk mengembangkan bisnis agar menjadi lebih besar. Biasanya, ini adalah investasi jangka panjang, mencapai 3 hingga 5 tahun.
Sedangkan kredit modal kerja, yaitu kredit yang diberikan sebagai upaya untuk tambahan modal. Tentu ini adalah investasi jangka pendek. Biasanya hanya diberikan 1 sampai 3 tahun saja.
Tak dipungkiri, pinjaman terkadang membutuhkan agunan dan terkadang tidak membutuhkan. Agunan ini, nantinya untuk memastikan kredit yang dicairkan oleh bank, betul digunakan sebagaimana mestinya.
Tentu ini menjadi pertimbangan tersendiri bagi lembaga keuangan. Terkadang hanya sebagai syarat administratif, namun terkadang ini juga sebagai nilai penentu apamah pinjaman dicairkan atau tidak.
Dalam prosesnya, biasanya pengajuan pinjaman membutuhkan dokumen penting seperti, KTP, KK, NPWP, Rekening koran 3 bulan terakhir.
Ada juga, rencana pengembangan bisnis dan investasi, serta surat izin dan legalitas usaha seperti PT, CV, TDP, dan lainnya. (lis)